Selebtek.suara.com - Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memeriksa 25 personel anggota Polri termasuk tiga jenderal bintang satu terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
25 personel anggota Polri diperiksa terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat penanganan kasus di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutur Kapolri dalam pernyataan persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022), dikutip dari PMJ News.
Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, kesatuan personel Polri yang diperiksa. Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.
"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," jelasnya.
Sementara, 25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang. Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana.
"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit.
Kapolri menegaskan pihaknya tidak menutup peluang adanya proses pidana jika ditemukan ada pelanggaran.
"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," tandasnya.(*)