Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan (/https://bpbd.bekasikab.go.id)

Selebtek.suara.com - Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pipit Haryanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/8/2022).

Pipit Haryanti diduga meminta para perangkatnya untuk mengutip uang sebesar Rp400 ribu ke sejumlah warganya yang mau berpartisipasi dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada 2021 lalu.

Kasus terungkap dari pelaporan salah satu warga yang merasa keberatan atas permintaan uang tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan uang kutipan tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi.

Dari hasil penyelidikan sementara, telah terkumpul uang sebesar Rp466 juta dari hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari. Namun angka tersebut masih bisa bertambah, sebab masih ada pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Alhasil, akibat perbuatannya, Pipit Heriyanti ditahan hingga 20 hari ke depan, hingga 21 Agustus 2022 mendatang.

Berikut profil Pipit Heriyanti, Kepala Desa Lambangsari yang lakukan pungutan liar, dilansir dari Suara.com.

Profil Pipit Heriyanti

Pipit Heriyanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan sejak 2018 lalu. Pada pemilihan kepala desa Lambangsari yan digelar pada 26 Agustus 2018, ia berhasil meraih 3158 suara dan total pemilih yang berjumlah 6.053 orang.

Ketika itu, Pipit Heriyanti berhasil mengalahkan calon kepala desa petahana, yakni Yaceu Herliyanti.

Selama manjabat, Pipit dinilai sebagai salah satu kepala desa yang berprestasi karena beberapa kali berhasil meraih penghargaan.

Pada 2020 lalu, Pipit Heriyanti berhasil meraih penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas program di Desa Lambangsari yang dinilai responsif terhadap gender.

Oleh Kementerian PPPA, program yang digagas Pipit dinilai bisa membantu menggerakkan ekonomi rumah tangga di desanya.

Tak hanya itu, ia juga berkesempatan terbang ke New York Amerika Serikat, mewakili Kepala Desa perempuan di Indonesia untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:20 WIB

Capai Triliunan, 10 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Capai Triliunan, 10 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:35 WIB

Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:09 WIB

Terkini

Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir

Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir

Sumsel | Jum'at, 24 April 2026 | 16:45 WIB

Gelar Juara Semakin Menjauh, Mauricio Souza Bakal Evaluasi Pemain-pemain Persija

Gelar Juara Semakin Menjauh, Mauricio Souza Bakal Evaluasi Pemain-pemain Persija

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 16:45 WIB

Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS

Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:40 WIB

Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting

Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:38 WIB

Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah

Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:36 WIB

Kasus SMAN 1 Purwakarta: Berhenti Menggeneralisasi Adab Siswa karena Ulah Oknum

Kasus SMAN 1 Purwakarta: Berhenti Menggeneralisasi Adab Siswa karena Ulah Oknum

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 16:35 WIB

Joko Anwar Beri Sinyal Garap Film 'Ghost In The Cell' Versi Penjara Perempuan

Joko Anwar Beri Sinyal Garap Film 'Ghost In The Cell' Versi Penjara Perempuan

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 16:33 WIB

Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!

Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:33 WIB

Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini

Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:31 WIB

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:27 WIB