Roy Suryo Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selebtek

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:03 WIB
Roy Suryo Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tangkapan layar video Roy Suryo tertawa saat berada di sebuah acara di tengah penetapannya sebagai tersangka (twitter.com)

Selebtek.suara.com - Roy Suryo resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat malam (5/8/2022). Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait meme stupa Candi Borobudur. 

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dilansir PMJ News, Jumat.

Zulpan menyampaikan Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak diumumkannya pada hari ini. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan.

Penahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY ini dilakukan pasca menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat.

Sebelum diperiksa, penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut. Ini mengingat pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit.

Roy Suryo tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB.

"Adapun tahapan yang dilakukan setelah kita panggil ke ruang penyidik dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit, karena pada pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengaku sakit," ujar Zulpan.

baca juga

Zulpan mengatakan, Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Ditahan, Polisi Juga Sita Akun Twitter dan HP Roy Suryo

Selain Ditahan, Polisi Juga Sita Akun Twitter dan HP Roy Suryo

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:01 WIB

Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

Selebtek | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:55 WIB

Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan 20 Hari ke Depan Terhitung Mulai Malam Ini

Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan 20 Hari ke Depan Terhitung Mulai Malam Ini

Jakarta | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:55 WIB

Khawatir Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Roy Suryo Sebagai Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur

Khawatir Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Roy Suryo Sebagai Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:48 WIB

Terkini

Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY

Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dalih Marcelo Bielsa Usai Uruguay Gagal Menang di 2 Laga Piala Dunia 2026

Dalih Marcelo Bielsa Usai Uruguay Gagal Menang di 2 Laga Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 16:10 WIB

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:08 WIB

Jangan Cuma Keripik! Ini 7 Pilihan Camilan Segar untuk Nonton Piala Dunia

Jangan Cuma Keripik! Ini 7 Pilihan Camilan Segar untuk Nonton Piala Dunia

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:05 WIB

Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!

Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!

Jawa Tengah | Senin, 22 Juni 2026 | 16:04 WIB

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor

Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita

Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB