Selebtek.suara.com - Roy Suryo resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat malam (5/8/2022). Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait meme stupa Candi Borobudur.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dilansir PMJ News, Jumat.
Zulpan menyampaikan Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak diumumkannya pada hari ini.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan.
Penahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY ini dilakukan pasca menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat.
Sebelum diperiksa, penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut. Ini mengingat pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit.
Roy Suryo tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB.
"Adapun tahapan yang dilakukan setelah kita panggil ke ruang penyidik dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit, karena pada pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengaku sakit," ujar Zulpan.
Baca Juga: Terungkap! Korban Kebakaran RSJD Solo dalam Kondisi Tangan dan Kaki Terikat di Ruang Isolasi
Zulpan mengatakan, Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur.(*)