Selebtek.suara.com - Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun resmi ditahan hari ini, Senin (15/8/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini dan langsung menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejagung.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022), melansir Suara.com.
Burhanuddin menyebut hasil pemeriksaan penyidik bakal menentukan nasib Surya Darmadi.
"Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya," ungkap Burhanuddin.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput Surya Darmadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Merdeka dari Rasa Cemas: Germas Siapkan Masa Lansia Tetap Sehat dan Aktif