Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya resmi menahan Surya Darmadi terkait kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Penahanan itu dilakukan setelah Surya Darmadi digelandang ke Kejagung RI, hari ini.
Dikutip dari Suara.com, Kejagung akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Burhanuddin menyebut Surya Darmadi akan menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.
"Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya," ungkap Burhanuddin.
Dijemput di Bandara Soetta
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat ini, Surya dalam perjalanan menuju gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi informasi itu,
"Ya benar."
Buron
Mengutip Antara, Surya Darmadi sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.
Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status DPO.