Eks Pengacara Bharada E Resmi Layangkan Gugatan ke PN Jaksel

Selebtek

Senin, 15 Agustus 2022 | 19:42 WIB
Eks Pengacara Bharada E Resmi Layangkan Gugatan ke PN Jaksel
Deolipa Yumara eks Pengacara Bharada E (Suara.com/Muhammad Yasir)

Selebtek.suara.com - Mantan Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanoeddin resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (15/8/2022).

Gugatan tersebut terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di lokasi.

Deolipa menjelaskan, ada tiga pihak yang digugat, yaitu Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Deolipa, ada beberapa faktor yang menjadi alasan melayangkan gugatan.

Faktor pertama adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah.

Faktor kedua, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, tidak ada alasan pembenar atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," beber dia.

Deolipa juga berharap, nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I. Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.

baca juga

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," paparnya.

Tidak sampai situ, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar."(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Sebagai Terlindung Kasus Pembunuhan Brigadir J

LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Sebagai Terlindung Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jogja | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:18 WIB

Bharada E Khawatir Terjadi Ancaman dan Tekanan Fisik, LPSK Beri Perlindungan sebagai Justice Collaborator

Bharada E Khawatir Terjadi Ancaman dan Tekanan Fisik, LPSK Beri Perlindungan sebagai Justice Collaborator

Kalbar | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Bharada E Sudah Bisa Tertawa, Kuasa Hukum Kasih Penjelasan: Publik Jangan Salah Sangka

Bharada E Sudah Bisa Tertawa, Kuasa Hukum Kasih Penjelasan: Publik Jangan Salah Sangka

Blitz | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:33 WIB

Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Niat Jahat

Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Niat Jahat

Bali | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:33 WIB

Terkini

Kronologis Pendaki WNI Ditemukan Meninggal Dunia di Stasiun Ketujuh Gunung Fuji Jepang

Kronologis Pendaki WNI Ditemukan Meninggal Dunia di Stasiun Ketujuh Gunung Fuji Jepang

News | Selasa, 01 September 2026 | 11:05 WIB

Potensi Kerusuhan Terkendali, Pengamat Hukum Nilai Polri Berhasil Amankan Aksi 27 Agustus

Potensi Kerusuhan Terkendali, Pengamat Hukum Nilai Polri Berhasil Amankan Aksi 27 Agustus

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 11:04 WIB

Harga Asics Novablast Terbaru, Cek 3 Seri Sepatu Lari Paling Populer untuk Pemula dan Pro

Harga Asics Novablast Terbaru, Cek 3 Seri Sepatu Lari Paling Populer untuk Pemula dan Pro

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 11:03 WIB

Review Film Other: Sajian Thriller Psikologis dengan Atmosfer yang Sunyi

Review Film Other: Sajian Thriller Psikologis dengan Atmosfer yang Sunyi

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 11:00 WIB

Perjuangkan Hak Rakyat Palestina, Asia Pacific Coalition for Quds and Palestine Buka Markas di RI

Perjuangkan Hak Rakyat Palestina, Asia Pacific Coalition for Quds and Palestine Buka Markas di RI

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:58 WIB

BPOM Perketat Batas BPA 12x Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan

BPOM Perketat Batas BPA 12x Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:57 WIB

Rahasia Fintech Tetap Tangguh di Tengah Pasar yang Berubah

Rahasia Fintech Tetap Tangguh di Tengah Pasar yang Berubah

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:57 WIB

Intelijen Ukraina Ungkap Taktik Rusia Rekrut WNI ke Garis Depan

Intelijen Ukraina Ungkap Taktik Rusia Rekrut WNI ke Garis Depan

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:57 WIB

11 Ribu Personel Diketahkan dan 237 Kali Water Bombing, BNPB Ungkap Sulitnya Tangani Karhutla Sumsel

11 Ribu Personel Diketahkan dan 237 Kali Water Bombing, BNPB Ungkap Sulitnya Tangani Karhutla Sumsel

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:54 WIB

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Sering Salah? Ini Aturan Urutan Operasi Hitung yang Benar, Perkalian atau Pembagian Dulu?

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 10:51 WIB

×