Jumat 19 Agustus 2022 Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selebtek | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:36 WIB
Jumat 19 Agustus 2022 Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J
rjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J (Ist)

Selebtek.suara.com - Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto berencana menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8) besok.

"Update pertama akan disampaikan oleh timsus. Mungkin kabareskrim yang akan menyampaikan langsung," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Nantinya, tim Inspektorat Khusus atau Itsu juga menyampaikan hasil pemeriksaan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam perkara ini. Keterangan pers nantinya akan disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Besok juga dari Pak Kadiv Propam (Irjen Pol Syahardiantono). Jadi update seluruhnya besok," ujarnya.

Sebelumnya, tim khusus sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo mengatakan jika Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara KM dan Brigadir RR diduga ituk serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MKD Undang Mahfud MD dan Sugeng Soal Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR

MKD Undang Mahfud MD dan Sugeng Soal Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:33 WIB

Kapolri Didesak Bersihkan Loyalis Ferdy Sambo, BEM SI Sumbagut: 'Jika Tidak, Silahkan Mundur'

Kapolri Didesak Bersihkan Loyalis Ferdy Sambo, BEM SI Sumbagut: 'Jika Tidak, Silahkan Mundur'

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:33 WIB

Crazy Rich Tom Liwafa dan Steven Ndut Jawab Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Crazy Rich Tom Liwafa dan Steven Ndut Jawab Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:24 WIB

Terkini

Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti

Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti

Foto | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas

Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB

5 Tas Gym Pria Paling Praktis untuk Bawa Perlengkapan Olahraga

5 Tas Gym Pria Paling Praktis untuk Bawa Perlengkapan Olahraga

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB

5 Rekomendasi Daily Cream Viva Cosmetics, Murah tapi Efektif untuk Rawat Kulit

5 Rekomendasi Daily Cream Viva Cosmetics, Murah tapi Efektif untuk Rawat Kulit

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:12 WIB

DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak

DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:11 WIB