Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti

Alfian Winanto

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB
  • Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
    Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
    Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Infanteri Heri Haryadi (kanan) menyampaikan keterangan saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
    Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Infanteri Heri Haryadi (kanan) menyampaikan keterangan saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
    Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
    Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Infanteri Heri Haryadi (kanan) menyampaikan keterangan saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
  • Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Suara.com - Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.

Dalam sidang turut dihadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol berisi sisa cairan diduga air keras, serta alat pelindung yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, oditur juga menunjukkan rekaman CCTV dan hasil uji laboratorium forensik atas cairan yang digunakan.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa para terdakwa diduga menyiram korban menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki, serta aksi tersebut disebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah institusi.

Selain itu, saksi dari unsur TNI menegaskan tidak ada operasi resmi terkait peristiwa tersebut, sementara korban Andrie Yunus diketahui belum dapat hadir di persidangan karena masih menjalani perawatan medis. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Bapenda DKI Hapus Denda hingga Akhir 2026

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Bapenda DKI Hapus Denda hingga Akhir 2026

News | Rabu, 04 November 2026 | 08:42 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, TNI Diduga Siapkan 20.980 Personel untuk Pengamanan Jakarta

Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, TNI Diduga Siapkan 20.980 Personel untuk Pengamanan Jakarta

News | Selasa, 03 November 2026 | 22:53 WIB

Hasil Lengkap I League Cup: Persija Imbang, Persebaya dan Persijap Dipermalukan Tim Championship

Hasil Lengkap I League Cup: Persija Imbang, Persebaya dan Persijap Dipermalukan Tim Championship

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 22:00 WIB

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Berlangsung dari 2025

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 21:53 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Pramono Anung Sebut Obligasi Jakarta Belum Direstui Pemerintah Pusat

Pramono Anung Sebut Obligasi Jakarta Belum Direstui Pemerintah Pusat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:14 WIB

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:31 WIB

Sambil Menjalani Rawat Inap, Taktik Persija Saat Hadapi PSMS Medan Tetap dari Shin Tae-yong

Sambil Menjalani Rawat Inap, Taktik Persija Saat Hadapi PSMS Medan Tetap dari Shin Tae-yong

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 16:05 WIB

DPRD DKI Dorong Anggaran Rp1,5 Triliun Sentuh Ekonomi Kampung Kumuh

DPRD DKI Dorong Anggaran Rp1,5 Triliun Sentuh Ekonomi Kampung Kumuh

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:20 WIB

Terkini

PNM dan Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Bagi Perempuan Prasejahtera Lewat KPPS

PNM dan Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Bagi Perempuan Prasejahtera Lewat KPPS

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:55 WIB

Gus Ipul Tekankan Disiplin dan Kode Etik bagi SDM Sekolah Rakyat

Gus Ipul Tekankan Disiplin dan Kode Etik bagi SDM Sekolah Rakyat

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:53 WIB

Ucapan Lawas Raffi Ahmad Puji Listyo Sigit Prabowo: Jago Banget, Emang Jagoan

Ucapan Lawas Raffi Ahmad Puji Listyo Sigit Prabowo: Jago Banget, Emang Jagoan

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:50 WIB

Sinopsis 'One Year to Live, Buy a Man', Film Romcom Shibasaki Ko di Netflix

Sinopsis 'One Year to Live, Buy a Man', Film Romcom Shibasaki Ko di Netflix

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Curiga Ratusan Aktivis hingga Jurnalis Jadi Korban Penyadapan Ilegal

Amnesty Curiga Ratusan Aktivis hingga Jurnalis Jadi Korban Penyadapan Ilegal

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:49 WIB

Wamensos Dorong Pengentasan Kemiskinan Berkelanjutan, KPM Graduasi Tak Kembali Miskin

Wamensos Dorong Pengentasan Kemiskinan Berkelanjutan, KPM Graduasi Tak Kembali Miskin

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:48 WIB

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah dengan Mudah

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah dengan Mudah

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 19:45 WIB

November Rain Guns N' Roses: Kenangan, Cinta, dan Kehilangan

November Rain Guns N' Roses: Kenangan, Cinta, dan Kehilangan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 19:45 WIB

Hilang Kendali, Honda HR-V Tabrak Pembatas Jalan hingga Tercebur ke Sungai

Hilang Kendali, Honda HR-V Tabrak Pembatas Jalan hingga Tercebur ke Sungai

News | Rabu, 04 November 2026 | 19:43 WIB

Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC

Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC

Jogja | Rabu, 04 November 2026 | 19:43 WIB

×