Jumat 19 Agustus 2022 Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selebtek

Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:36 WIB
Jumat 19 Agustus 2022 Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J
rjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J (Ist)

Selebtek.suara.com - Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto berencana menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8) besok.

"Update pertama akan disampaikan oleh timsus. Mungkin kabareskrim yang akan menyampaikan langsung," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Nantinya, tim Inspektorat Khusus atau Itsu juga menyampaikan hasil pemeriksaan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam perkara ini. Keterangan pers nantinya akan disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Besok juga dari Pak Kadiv Propam (Irjen Pol Syahardiantono). Jadi update seluruhnya besok," ujarnya.

Sebelumnya, tim khusus sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo mengatakan jika Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara KM dan Brigadir RR diduga ituk serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

baca juga

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MKD Undang Mahfud MD dan Sugeng Soal Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR

MKD Undang Mahfud MD dan Sugeng Soal Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR

Selebtek | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:33 WIB

Kapolri Didesak Bersihkan Loyalis Ferdy Sambo, BEM SI Sumbagut: 'Jika Tidak, Silahkan Mundur'

Kapolri Didesak Bersihkan Loyalis Ferdy Sambo, BEM SI Sumbagut: 'Jika Tidak, Silahkan Mundur'

Deli | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:33 WIB

Crazy Rich Tom Liwafa dan Steven Ndut Jawab Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Crazy Rich Tom Liwafa dan Steven Ndut Jawab Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Denpasar | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:24 WIB

Terkini

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Iran Merasa Dianaktirikan di Piala Dunia 2026, Amir Ghalenoei Lontarkan Sindiran

Iran Merasa Dianaktirikan di Piala Dunia 2026, Amir Ghalenoei Lontarkan Sindiran

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh

5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:13 WIB

Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani

Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:09 WIB

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam

Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam

Entertainment | Senin, 22 Juni 2026 | 14:06 WIB