Selebtek.suara.com - Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias rigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tersangka tersebut yakni Putri Candrawathi.
Penetapan ini membuat istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri.
Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, orang yang terkena pasal 338 KUHP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sebelumnya Polri sudah menetapkan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy bernama Kuat Maruf.
Polri mengatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Ferdy sambo juga berupaya merekayasa kematian Brigadir J dengan menembakan senjata HS milik korban ke dinding di sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan agar kerkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (*)
Baca Juga: Jessica Pegula Singkirkan Emma Raducanu di Babak Ketiga Cincinnati Masters
Sumber: Suara.com