Selebtek.suara.com - Hingga kini warganet belum berhenti memuji sikap dan ucapan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD yang diundang ke Komisi III DPR untuk membicarakan kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Senin (22/8/2022)
Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disiarkan via Kanal DPR RI di laman YouTube, Mahfud kerap mendapatkan interupsi dari para anggota Komisi III.
Banyak Warganet yang memotong cuplikan bagaimana Mahfud dengan tenang menjawab berbagai cecaran yang terlontar dari para anggota komisi II DPR RI dan menguploadnya ke akun media sosial. Berikut ulasannya
Mahfud Vs Desmond
Mahfud diberi kesempatan berbicara pertama. Namun dalam beberapa kesempatan paparan Mahfud disela oleh Anggota Komisi III Desmond Mahesa hingga berujung perdebatan sengit.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa,mempertanyakan fungsi Kompolnas
Desmond menilai peranan Kompolnas dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nopriansyah hanya sebagai “public relations”.
"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu gak?" kata Desmond dalam rapat Komisi III bersama Komnas HAM, LPSK, dan Komisi Kepolisian Nasional. yang disiarkan via Kanal DPR RI di laman YouTube.
Merespons itu, Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan bahwa fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri.
"Kompolnas itu pengawas eksternal Polri, jadi dia mitra. Saya waktu ketemu pertama sebagai Kompolnas, saya bilang ke Kapolri kalau saya tidak akan menjadi musuh, kita kerja sama saja, kalau ada masukan sampaikan. Kalau bapak ada keluhan apa ke Kompolnas, sampaikan. Kami menempatkan diri sebagai mitra," kata Mahfud.
Desmond kembali mengkritisi, jika Kompolnas hanya berkedudukan sebagai mitra, maka tidak ada bedanya dengan DPR. "Kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas," kata Desmond.
Mahfud kemudian menjawab bahwa lembaga tersebut sejatinya dibuat oleh DPR. Karena itu, Mahfud yang juga Menko Polhukam mempersilahkan Kompolnas dibubarkan apabila dirasa tidak bermanfaat.
"Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini, kan DPR yang buat, kalau mau bubarkan, bubarkan saja," kata Mahfud.
Mahfud vs Arteria Dahlan
Publik dan warganet juga memuji sikap Mahfud MD, saat merespons pertanyaan dari salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengenai pernyataan Mahfud MD di media mengenai anggota DPR RI yang disebut ikut menerima suap untuk menghentikan kasus pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
“Pak, banyak sekali hal yang sebenarnya tidak saya katakan, lalu dibilang saya katakan. Misalnya, di mana dan berita kapan, saya pernah bilang bahwa DPR itu pernah menerima amplop, coba di berita apa?,” ujar Mahfud MD dalam RDP Komisi III dengan LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas yang disiarkan via Kanal DPR RI di laman YouTube.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI tersebut juga menjawab pernyataan dari Arteria Dahlan bahwa laporan mengenai anggota LPSK mendapat uang dengan tebal 1 cm.
“Saya bilang,LPSK bukan menerima,tapi diberi, beda loh antara menerima dan diberi, kan menerima terus ditolak. Tapi kan nanti ada orangnya sendiri di sini dan itu juga saya dengarnya dari LPSK sendiri.” tutur Mahfud.
Mahfud Vs Sarifuddin Sudding
Pujian terhadap MAhfud juga datang saat menghadapi cecaran Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding yang mempertanyakan siapa sosok jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa," desaknya dalam RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Terkait hal itu, Mahfud MD menegaskan tidak akan menjawab pertanyaan terkait siapa jenderal bintang tiga tersebut.
"Saya berhak untuk tidak menjawab itu dan sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri, kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya di pengadilan. Saya akan mengumumkan itu," katanya.
Selain itu, Mahfud menambahkan penjelasan tersebut hanya akan disampaikan kepada dua pihak, yakni Presiden Jokowi dan Kapolri.