Selebtek.suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal telah menumbalkan Bharada E alias Richard Eliezer dalam kasus tersebut.
Diketahui, Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penembak yang menewaskan Brigadir J.
Namun akhirnya Tim Khusus bentukan Kapolri mengungkap bahwa otak pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo mengaku menyesal dan merasa bersalah telah mengorbankan Bharada E.
Hal itu ia ungkapkan saat menjalani pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8) lalu.
"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Taufan menirukan pertanyaannya pada Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di Jakarta, dilansir Suara.com, Selasa (23/8/2022).
![Kolase Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/23/1-kolase-bharada-e-dan-irjen-ferdy-sambo.jpg)
Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.
"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujar Sambo.
"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui
Dalam kasus ini, Taufan memandang Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo.
"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.
Karenanya dalam kasus ini, keadilan bagi Bharada E menjadi tanggungjawab kuasa hukumnya.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.
Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(*)
Sumber: Suara.com