Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

M Nurhadi, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
baca 10 detik
  • KPK berkomitmen mendukung Kejaksaan Agung dengan menyediakan data LHKPN terkait perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Penyidik menemukan aset rumah mewah, emas 74 kilogram, dan uang ratusan miliar yang tidak tercantum dalam laporan kekayaan Febrie.
  • Polri resmi melimpahkan perkara korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah serta Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penanganan perkara tersebut saat ini tengah bergulir di bawah otoritas penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa intervensi lembaga antirasuah akan difokuskan pada pemanfaatan instrumen pencegahan, khususnya melalui optimalisasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik yang bersangkutan.

"Kedeputian Pencegahan KPK siap memberikan dukungan melalui penyediaan data dan informasi LHKPN, sebagaimana prosedur yang biasa kami jalankan ketika ada proses hukum berjalan," ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Budi menambahkan, suplai data LHKPN ini dapat dimanfaatkan oleh tim penyelidik maupun penyidik untuk memperkaya bahan keterangan serta memperkuat konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.

Kendati demikian, pihak KPK menegaskan tetap menghormati yurisdiksi dan proses hukum penindakan yang kini sedang berjalan di internal Kejaksaan Agung.

"Kami melihat konteksnya secara proporsional. Saat ini prosesnya sedang berjalan di Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari rekan-rekan di Kepolisian," imbuh Budi.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan adanya indikasi ketidakpatuhan LHKPN terkait kepemilikan aset berupa rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Aset properti yang sebelumnya telah digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut diketahui tidak tercantum dalam dokumen laporan kekayaan resmi Febrie.

"Kami menduga yang bersangkutan menggunakan nama pihak lain (nominee) yang tidak memiliki hubungan kekerabatan keluarga, sehingga profil kepemilikannya tidak terdeteksi dalam pemeriksaan administratif awal," urai Aminuddin.

baca juga

Dalam perkembangannya, Febrie dilaporkan telah mengakui bahwa rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut merupakan aset pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti material berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam pecahan rupiah bernilai ratusan miliar.

Pengalihan Berkas Perkara dan Status Tersangka

Secara terpisah, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Langkah pengalihan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kesepakatan antardua institusi penegak hukum tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik kepolisian sebelum pelimpahan, otoritas telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama:

Don Ritto: Ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari aktivitas korupsi. Tersangka telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah: Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perkara ini disinyalir berkaitan erat dengan proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri serta sejumlah kasus hukum lain yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara Don Ritto ditahan, berkas perkara hukum Febrie kini sepenuhnya diproses oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:25 WIB

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:18 WIB

Terkini

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

×