Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Jeratan Hukuman Mati

Selebtek

Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:49 WIB
Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Jeratan Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo (ANTARA)

Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, memiliki peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo bisa saja dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara.

Kemungkinan-kemungkinan itu dibeberkan Hotman Paris untuk menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338 pada Ferdy Sambo melalui akun media sosialnya.

"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338," ujar Hotman Paris mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis, Selasa (23/8/2022).

"Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," lanjut Hotman Paris.

Hotman Paris [Instagram/@hotmanparisofficial]

Namun sebagai pengacara kawakan, ia mengaku ada satu hal yang membuatnya bertanya-tanya.

"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis," ujar Hotman.

Hotman Paris mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar menyatakan itu di BAP.

"Ini pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.

"Karena emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan 
emosi bisa didalilkan itu adalah spontan. dan memenuhi pasal 338," ujarnya.

Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati. 

"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.

Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.(*)

Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kak Seto Sebut Ferdy Sambo Terharu Anak-anaknya Dapat Pendampingan Psikologis LPAI: Beliau Meneteskan Air Mata

Kak Seto Sebut Ferdy Sambo Terharu Anak-anaknya Dapat Pendampingan Psikologis LPAI: Beliau Meneteskan Air Mata

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:35 WIB

Istri Ferdy Sambo Bingung Kasih Gaji Berapa untuk Brigadir J karena Hal Ini

Istri Ferdy Sambo Bingung Kasih Gaji Berapa untuk Brigadir J karena Hal Ini

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:23 WIB

Kasihan Anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Jadi Korban Kelakuan Jahat Orang Tua, Kak Seto: Mereka Butuh Perlindungan

Kasihan Anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Jadi Korban Kelakuan Jahat Orang Tua, Kak Seto: Mereka Butuh Perlindungan

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:13 WIB

Ferdy Sambo Ngaku Menyesal Tumbalkan Bharada E: Saya Salah!

Ferdy Sambo Ngaku Menyesal Tumbalkan Bharada E: Saya Salah!

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:48 WIB

Terkini

Ini Alasan Kick Off Arsenal vs PSG Digelar Lebih Awal, Ada Hubungannya dengan Indonesia

Ini Alasan Kick Off Arsenal vs PSG Digelar Lebih Awal, Ada Hubungannya dengan Indonesia

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:10 WIB

Terungkapnya Aksi Bejat Kakek 60 Tahun pada Balita Tetangga di Situbondo

Terungkapnya Aksi Bejat Kakek 60 Tahun pada Balita Tetangga di Situbondo

Jatim | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:08 WIB

7 Sunscreen Stick Non-Comedogenic yang Nyaman untuk Kulit Berminyak dan Rentan Jerawat

7 Sunscreen Stick Non-Comedogenic yang Nyaman untuk Kulit Berminyak dan Rentan Jerawat

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:07 WIB

Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera

Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera

Malang | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:01 WIB

Jelang Bentrok Arsenal vs PSG, Pelatih Timnas Prancis Ketar-ketir, Ada Apa?

Jelang Bentrok Arsenal vs PSG, Pelatih Timnas Prancis Ketar-ketir, Ada Apa?

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

51 Kisah di Buku Berjalan Jauh: Hangat Seperti Pelukan di Hari yang Panjang

51 Kisah di Buku Berjalan Jauh: Hangat Seperti Pelukan di Hari yang Panjang

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat

Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat

Jawa Tengah | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:59 WIB

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB