Selebtek.suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi didampingi pengacaranya, diperkirakan tiba di gedung Bareskrim pada pukul 10.30 WIB dengan menumpang mobil Innova berpelat B 1284 IR.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan kliennya sudah tiba di Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Putri bakal langsung diperiksa oleh penyidik.
"Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan lebih dahulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," papar Arman.
![Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat mendampingi kliennya diperiksa Bareskrim Polri [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/26/1-pengacara-putri-candrawathi-arman-hanis-saat-mendampingi-kliennya-diperiksa-bareskrim-polri-suaracomrakha.jpg)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian membenarkan jika Putri Candrawathi telah tiba di Bareskrim.
"Sudah, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Andi.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8) lalu.
Penetapan Putri Candrawathi berdasarkan rangkaian penyelidikan dan dua alat bukti yang ditemukan Timsus, yakni keterangan para saksi dan DVR CCTV di lokasi pembunuhan.
Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan para saksi dan bukti elektronik yakni CCTV baik yg ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, Timsus menyimpulkan PC ada di lokasi.
Baca Juga: Penting! 5 Alasan Mengajarkan Sopan Santun kepada Anak
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, ajudan serta pembantu keduanya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir) juga jadi tersangka.
Melalui pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri ingin mengetahui ada tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka lainnya mengenai motif pembunuhan Brigadir J.
Karena itu Kapolri meminta publik bersabar untuk mengetahui motif pembunuhan karena pihaknya masih menunggu keterangan Putri Candrawathi.
"Sehingga nanti yang kami dapat, apalagi posisi beliau sebagai tersangka, apakah berubah atau tidak. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait masalah motif," ujar Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
![Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/24/1-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-antara.jpg)
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi. dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, satu hal yang menarik, Putri Candrawathi tak ditahan seperti tersangka lainnya pada kasus ini. Hal itu karena putri mengaku sedang sakit sehingga membutuhkan perawatan.
"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sumber: Suara.com