Selebtek.suara.com - Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (4/9/2022). Penembakan ini dilakukan oleh Aipda Rudi Suryanto, Kanit provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Aipda Rudi Suryanto diduga menembak rekan kerjanya yang bekerja di Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen.
Tidak main-main, Aipda Rudi Suryanto tega menghabisi nyawa Ahmad Karnaen di depan istri dan anak korban. Penembakan ini dipicu lantaran tersangka sakit hati dengan sikap korban.
Korban dinilai sering menjelek-jelekan pelaku serta keluarganya di WA grup. Hal ini terkait kegiatan arisan online.
"Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, " jelas Humas Polda Lampung Kombes Zahwan Pandora Arsyad.
Kronologis
Berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Dolfie Fahlevi, peristiwa ini bermula ketika pelaku sedang menjalankan piket di kantor. Saat itu istri pelaku menelepon dan mengatakan sakit hati setelah membaca pesan WA.
Tak lama, Aipda Rudi Suryanto memutuskan pulang ke rumah. Sepanjang perjalanan, isi pesan tersebut terus melekat di pikirannya.
Ia kemudian terbakar emosi. Alih-alih pulang kerumah, ia pergi menuju ke rumah korban.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Anda Nunggak Dua Tahun, Jasa Raharja Akan Lakukan Hal Ini
![Kronologis Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Jatuh di Depan Anak Istri [ISTIMEWA]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/09/06/1-ekspose-kasus-polisi-tembak-polisi.jpg)
Korban yang sedang duduk di teras rumah kemudian dipanggil pelaku. Saat korban menghampiri dan membuka gerbang, pelaku langsung menembak korban.
Letusan tembakan bukan hanya didengar keluarga namun juga sampai ke telinga para tetangga.
"Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " ujar AKBP Dolfie.
Dua jam setelah peristiwa, pelaku langsung ditangkap di rumahnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Meski awalnya bungkam, pelaku akhirnya mengungkapkan perbuatannya itu dipicu karena dendam lama.
Karena perbuatannya itu, Aipda Rudi Suryanto terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan kode etik Polri, dimana hukumannya masuk dalam kategori pidana serta diancam akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). (*)