Selebtek.suara.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membakar istri dan anaknya hidup-hidup di daerah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, berhasil diringkus Polres Metro Depok. Pria bernama Lutfi Nurhadi (33 tahun) secara bejat tega membakar sang istri EL (29 tahun).
Pelaku LN ditangkap Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok saat berada di rumah temannya, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/9/2022) setelah beberapa hari melarikan diri.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Berikut fakta kasus suami bakar istri yang berhasil tim Selebtek rangkum.
1. Motif pelaku bakar istri
Menurut pengakuan pelaku dalam rumah tangganya kerap terjadi cek cok. Ia juga kesal karena sang istri kerap asyik bermain Mobile Legends hingga menelantarkan anak-anak dan tidak mengurus rumah tangga.
2. Kronologi
Mulanya pelaku akan membakar anaknya namun dihalangi oleh korban. Pelaku yang pulang usai mengonsumsi alkohol bersama teman-temannya langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuannya yang masih kecil.
Api pun membakar tubuh korban dan melukai sang anak. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Promosikan Pariwisata dan Film Indonesia,Kemenparekraf Gandeng Netflix
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya namun karena sang ibu membela jadi pelaku pada saat kejadian habis minum-minuman keras bersama temannya di bengkel depan rumah sekitar pukul 21.30 WIB langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan masih kecil," tutur Imran.
3. Pelaku dalam kondisi mabuk
Pelaku tidak menampik jika dirinya berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan perbuatan kejinya itu.
"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," jelas Imran.
![Ilustrasi 7 Fakta Kasus Suami Bakar Istri di Depok, Siram Tiner Usai Mabuk Bareng Teman [Pixabay/Alexas_Fotos]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/09/06/2-ilustrasi.jpg)
4. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Pasar Rebo
Pelaku LN ditangkap Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok saat berada di rumah temannya, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/9/2022)