"Pelaku LN kita tangkap di rumah temannya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, malam hari. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan dan pasrah," ujarnya
5. Pelaku melarikan diri selama 5 hari
Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku telah melarikan diri selama lima hari sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi.
6. Kondisi korban
korban yang merupakan istri dari pelaku, kini masih menjalani perawatan intensif dirumah sakit lantaran mengalami luka bakar 50 persen dari wajah sampai bagian perut. Sementara itu kondisi sang anak terluka dibagian perut dan tangan.
Kapolres Metro Depok akan memberikan pendampingan kepada anak korban dengan memberikan Trauma Healing.
"Wajib, karena korban masih anak-anak jadi kita berikan pendampingan berupa Trauma Healing," ucap Kapolres Metro Depok itu.
"Tujuan Trauma Healing adalah untuk mengatasi kekhawatiran anak-anaknya memulihkan seperti normal lagi," sambungnya.
7. Hukuman pelaku
Baca Juga: Promosikan Pariwisata dan Film Indonesia,Kemenparekraf Gandeng Netflix
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana ancaman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Imran.(*).