Kombes Agus Nurpatria Resmi Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Obstruction of Justice Ke-4 yang di PTDH, 3 Lagi Menunggu Nasib

Selebtek

Rabu, 07 September 2022 | 18:52 WIB
Kombes Agus Nurpatria Resmi Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Obstruction of Justice Ke-4 yang di PTDH, 3 Lagi Menunggu Nasib
Kombes Agus Nurpatria (YouTube POLRI TV RADIO)

Selebtek.suara.com - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Kombes Agus Nurpatria telah dipecat dari Polri. Hakim KKEP menilai aksi Agus dalam merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J telah masuk dalam kategori tercela.

"Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022) kemarin, dilansir Suara.com.

Dalam sidang etik dengan tersangka Agus, penyidik menghadirkan 14 saksi termasuk para tersangka obstruction of justice lainnya. Para saksi diantaranya yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelum memecat Agus, KKEP telah lebih dahulu memberhentikan tiga anggota Polri selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat dalam sidang KKEP pada 26 Agustus lalu. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Kompol Baiquni Wibowo dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut menjadi tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice dalam perkara ini. Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan. Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo

Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo

News | Rabu, 07 September 2022 | 18:50 WIB

Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan

Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan

| Rabu, 07 September 2022 | 18:49 WIB

Sudah Pengalaman, Sosok Ini Ungkap Adanya Operasi Senyap Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Sudah Pengalaman, Sosok Ini Ungkap Adanya Operasi Senyap Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

| Rabu, 07 September 2022 | 18:39 WIB

Akibat Terlibat Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Harus Lepas Pangkat dan Jabatan di Polri

Akibat Terlibat Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Harus Lepas Pangkat dan Jabatan di Polri

| Rabu, 07 September 2022 | 18:30 WIB

Ferdy Sambo Muncul di Video Lawas Krishna Murti, Warganet: Pak KM Lagi Kangen Sama Pak FS

Ferdy Sambo Muncul di Video Lawas Krishna Murti, Warganet: Pak KM Lagi Kangen Sama Pak FS

| Rabu, 07 September 2022 | 16:26 WIB

Terkini

Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:53 WIB

Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?

Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:53 WIB

Murka Ronald Koeman Usai Belanda Ditekuk Aljazair di Rotterdam

Murka Ronald Koeman Usai Belanda Ditekuk Aljazair di Rotterdam

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia

Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:46 WIB

Bukan Lagi Urusan TPA, Kini Sampah Adalah Urusan Kita Semua

Bukan Lagi Urusan TPA, Kini Sampah Adalah Urusan Kita Semua

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:46 WIB

Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar

Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:43 WIB

Menerapkan 'No Buy Day' Bisa Jadi Langkah Awal Kurangi Sampah, Berani Coba?

Menerapkan 'No Buy Day' Bisa Jadi Langkah Awal Kurangi Sampah, Berani Coba?

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:41 WIB

Issa Xander Bikin Nikita Willy Geleng Kepala, Tanya Kenapa Idul Adha Tak Potong Babi

Issa Xander Bikin Nikita Willy Geleng Kepala, Tanya Kenapa Idul Adha Tak Potong Babi

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:40 WIB

Acer Swift Air 14 Meluncur, Laptop AI Tipis dengan Intel Core Series 3 dan Baterai Tahan 19 Jam

Acer Swift Air 14 Meluncur, Laptop AI Tipis dengan Intel Core Series 3 dan Baterai Tahan 19 Jam

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:35 WIB

Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar

Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:31 WIB