Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 07 September 2022 | 18:50 WIB
Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polri membeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Ketiga pelanggaran itu dinilai masuk dalam kategori perbuatan tercela.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yakni merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi do Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Pelanggaran yang ketiga, Agus disebut Dedi turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didatangi Ferdy Sambo.

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, Agus telah menyatakan banding. Namun menurut Dedi hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disidang 18 Jam

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Agus berlangsung selama 18 jam. Pelaksanaannya dimulai sejak kemarin hingga Rabu (7/9) sore tadi.

Menurut Dedi, proses persidangan berlangsung lama karena hakim KKEP terlebih dahulu mendengarkan keterangan 14 saksi. Salah satu saksinya, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang juga berstatus tersangka seperti Agus terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

baca juga

"Semua saksi hadir langsung. Kecuali BJP HK (Hendra Kurniawan) secara virtual dari Mako Brimob," jelas Dedi.

Sebelum Agus, hakim KKEP telah lebih dahulu memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi PTDH lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut teseret dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Pengalaman, Sosok Ini Ungkap Adanya Operasi Senyap Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Sudah Pengalaman, Sosok Ini Ungkap Adanya Operasi Senyap Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Bandung | Rabu, 07 September 2022 | 18:39 WIB

Akibat Terlibat Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Harus Lepas Pangkat dan Jabatan di Polri

Akibat Terlibat Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Harus Lepas Pangkat dan Jabatan di Polri

Cianjur | Rabu, 07 September 2022 | 18:30 WIB

Alasan Bripka Ricky Tolak Perintah Ferdy Sambo, Sita 2 Senpi Brigadir J  Saat di Magelang

Alasan Bripka Ricky Tolak Perintah Ferdy Sambo, Sita 2 Senpi Brigadir J Saat di Magelang

Bandungbarat | Rabu, 07 September 2022 | 18:27 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×