Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dilaporkan Shandy Purnamasari atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan pada 31 Maret lalu ke Bareskrim Polri.
Menanggapi laporan terhadapnya, Nikita Mirzani tak takut bahkan mempersilakan bos MS Glow itu untuk melaporkannya.
Namun ia balik mengancam akan mempolisikan Shandy Purnamasari jika laporannya tidak terbukti
"Laporin tinggal laporin aja. Asal nanti kalau gak masuk pasalnya atau gak terbukti, saya laporin balik jangan nyolot eiim," tulis Nikita Mirzani dikutip Selebtek.suara.com dari Instagram Story, Kamis (8/9/2022).
Bos MS Glow melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggapnya telah beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan sang suami, Gilang Widya Permana alias Juragan 99.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dilansir Suara.com.
![Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/09/08/1-unggahan-nikita-mirzani-instagram-at-nikitamirzanimawardi-172.jpg)
Shandy Purnamasari juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurul Azizah.
Atas laporan tersebut, Nikita dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Baca Juga: Setelah Didaftarkan India, Aksara Kawi Yang Didaftarkan Indonesia Masuk Unicode
Selain itu Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terakhir, Nurul Azizah menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 (Pasal 310) dan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun (Pasal 311).(*)
Sumber: Suara.com