Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak

Selebtek

Selasa, 13 September 2022 | 16:43 WIB
Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak
Sidang eksepsi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng di PN Tipikor,Jakpus, foto Welly

Selebtek.suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin dalam Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah tahun 2022.

Lima orang terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua majelis hakim Liliek Pribawono Adi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 13 September 2022, dikutip dari suara.com.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang berasal dari tim verifikator dari Kementerian Perdagangan.

Diketahui, keempatnya adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir, anggota tim verifikator Ringgo ST MM, Demak Marseulina dan Almira Fauzia.

Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO, namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022, dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada.

Perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi, yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

baca juga

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

Penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan pihaknya meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

"Kami minta perhitungan dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Dasarnya apa? Perhitungannya bagaimana? Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut," kata Juniver.

Juniver yakin kliennya sudah memenuhi persyaratan DMO yang diharuskan Kemendag untuk memperoleh PE.

"Kami yakin sudah memenuhi, kemudian kami minta dihadirkan di persidangan kenapa disebut tidak memenuhi? Mana yang tidak memenuhi biar kami uji di pengadilan," ujar Juniver. (Antara) (*)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng

News | Selasa, 13 September 2022 | 15:13 WIB

Gagal Total Praperadilan Keluarga Tri Nugraha, Barang Bukti Berstatus Barang Rampasan untuk Negara

Gagal Total Praperadilan Keluarga Tri Nugraha, Barang Bukti Berstatus Barang Rampasan untuk Negara

Denpasar | Selasa, 13 September 2022 | 14:38 WIB

China Masih Lockdown, Harga CPO Anjlok Pekan Ini

China Masih Lockdown, Harga CPO Anjlok Pekan Ini

Riau | Selasa, 13 September 2022 | 12:34 WIB

Terkini

6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi

6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:07 WIB

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×