Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak

Selebtek | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 16:43 WIB
Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak
Sidang eksepsi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng di PN Tipikor,Jakpus, foto Welly

Selebtek.suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin dalam Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah tahun 2022.

Lima orang terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua majelis hakim Liliek Pribawono Adi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 13 September 2022, dikutip dari suara.com.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang berasal dari tim verifikator dari Kementerian Perdagangan.

Diketahui, keempatnya adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir, anggota tim verifikator Ringgo ST MM, Demak Marseulina dan Almira Fauzia.

Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO, namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022, dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada.

Perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi, yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

Penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan pihaknya meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

"Kami minta perhitungan dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Dasarnya apa? Perhitungannya bagaimana? Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut," kata Juniver.

Juniver yakin kliennya sudah memenuhi persyaratan DMO yang diharuskan Kemendag untuk memperoleh PE.

"Kami yakin sudah memenuhi, kemudian kami minta dihadirkan di persidangan kenapa disebut tidak memenuhi? Mana yang tidak memenuhi biar kami uji di pengadilan," ujar Juniver. (Antara) (*)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng

News | Selasa, 13 September 2022 | 15:13 WIB

Gagal Total Praperadilan Keluarga Tri Nugraha, Barang Bukti Berstatus Barang Rampasan untuk Negara

Gagal Total Praperadilan Keluarga Tri Nugraha, Barang Bukti Berstatus Barang Rampasan untuk Negara

| Selasa, 13 September 2022 | 14:38 WIB

China Masih Lockdown, Harga CPO Anjlok Pekan Ini

China Masih Lockdown, Harga CPO Anjlok Pekan Ini

Riau | Selasa, 13 September 2022 | 12:34 WIB

Terkini

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor

Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:17 WIB

Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat

Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat

Jogja | Kamis, 30 April 2026 | 22:15 WIB