Selebtek.suara.com - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membantah beredarnya kabar bahwa ia sudah menyerah untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap kliennya.
Ia menegaskan dirinya tidak lelah untuk mendapatkan keadilan bagi Brigadir J yang tewas dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.
Hal itu ia ungkap saat hadir di konten YouTube Irma Hutabarat baru-baru ini.
"Tidak ada kata surut. Sekali melangkah pantang surut," kata Irma Hutabarat, dikutip dari akun YouTube Irma Hutabarat-Horas Inang, Senin (19/9/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengklarifikasi bahwa ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat lah yang sempat jenuh dengan kasus pembunuhan anaknya yang dinilai berjalan lamban. Samuel merasa lelah lantaran sering diminta keterangan sementara kasusnya seolah berjalan di tempat.
"Kami terus dimintai keterangan, sampai kapan, toh tidak membuat anak saya kembali," kata Kamaruddin menirukan perkataan Samuel Hutabarat.
Namun ibu Brigadir J menolak pernyataan suaminya, ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi sang putra tercinta. Kamaruddin pun mengakui salah satu yang menguatkannya untuk berjuang adalah sosok Rosti.
"Tetapi langsung dibantah karena kita semua akan berjuang menurut Rosti. Wanita-wanita pemberani bilang kita harus jalan," ucap Kamaruddin
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah dan terus berjuang menuntaskan kasus pembunuhan kliennya.
Baca Juga: Ganjar Tak Diundang Acara PDIP di Jateng yang Dihadiri Puan, Begini Penjelasan Junimart Girsang
"Bukan saya (yang menyerah), kalau saya semangatnya masih berapi-api tetapi ayah almarhum sempat mengatakan sudah jenuh," kata Kamaruddin
Irma Hutabarat juga mengatakan orang tua Brigadir J sempat ragu-ragu tapi kemudian teguh kembali dan menyatakan akan terus berjuang.
"Seperti menjadi ragu-ragu tapi kemudian menjadi teguh kembali untuk berjuang," ujar Irma
Pernyataan bantahan ini sekaligus mengklarifikasi hoax dan menjawab kekhawatiran publik akan mundurnya Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus Brigadir J.
"Itu Hoax," tegas Irma Hutabarat.
"Kata kuncinya, jantungnya pengacara adalah surat kuasa," sambung Kamaruddin Simanjuntak.