Selebtek.suara.com – Di dunia digital yang semakin berkembang pesar, pinjaman online atau pinjol semakin marak. Sayangnya, pinjol yang beredar tidak semuanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Masih aja pijol yang ilegal yang beredar di masyarakat.
Oleh karena itu, para pengguna harus berhati-hati dan selektif dengan layanan pinjol, karena pinjol ilegal sangat berbahaya. Salah satunya memungkinkan data kamu disalahgunakan oleh mereka.
Pihak OJK sendiri sudah mengimbau untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Lembaga ini bahkan menyediakan tempat untuk mengecek apakah penyedia layanan pinjol yang dipilih terdaftar atau tidak di OJK.
Dilansir dari Suara.com, tercatat setidaknay ada 70 lebih pinjol yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal. Berikut ini daftarnya:
1. Aman Cair - Pinjaman Online
2. Aman Pinjam - Solusi Pinjaman
3. Bahagia Loan
4. Bank Urangutan KSP
5. Beruntung - Pinjaman Uang
Baca Juga: Menkominfo Beberkan Beda Pembangunan Infrastruktur Era SBY vs Jokowi
6. Cari Dana
7. Cash Cash Now
8. Cash Market
9. Cashmudah - Pinjaman Easy
10. Credit Loan Instant Quick Loan: Pinjaman Petir
11. Dana Bagus