Selebtek.suara.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap urus perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Terkait penetapan tersebut, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad Dimyati.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hakim Sudrajad akan berkoordinasi dengan KPK sebagai aparat penegak hukum yang menjalankan proses pidana.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Mukti dalam konferensi persnya, dilansir Suara.com, Jumat (23/9/2022).
"Didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti
Apabila dalam pemeriksaan nanti KY menemukan cukup bukti yang kuat dan masuk kategori sanksi berat, tentunya tidak menutup kemungkinan KY akan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sudrajad.
Vonis tersebut akan diputuskan dengan terlebih dahulu menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH).
"Apabila cukup bukti, Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan MKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya
Mukti pun berharap KY bersama KPK dapat berjalan bersamaan dalam menyelesaikan kasus suap Hakim Sudrajat yang sudah mencoreng peradilan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Jepang Akan Longgarkan Aturan COVID-19 di Perbatasan
"Kami berharap bahwa ini keduanya bisa berjalan, proses etik yang dilakukan KY (Komisi Yudisial) sebagai tugas dan kewenangannya dan proses hukum terhadap kasus korupsinya bisa terus berjalan oleh KPK," imbuhnya
![Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diperiksa KPK [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/09/23/1-hakim-agung-mahkamah-agung-ma-sudrajad-dimyati-diperiksa-kpk.jpg)
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati digrebek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas KPK pada Rabu (21/9/2022).
Dalam penyelidikannya, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar terkait operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap pengurusan perkara di MA.
Dari 10 orang tersangka, KPK menetapkan sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).