Selebtek.suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut menanggapi viralnya video aksi arogansi Wakil Ketua DPRD Depok yang menghukum sopir truk hingga menginjaknya.
Melakui akun Instagramnya, Hotman Paris mengajak publik untuk melawan ulah oknum DPRD itu. Ia pun meminta waktu untuk mempelajari kronologi kasus tersebut.
"Ayok kita lawan? Tapi Hotman 911 harus pelajari dulu kasus posisi sebenarnya!" tulis Hotman dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (24/9/2022).
Hotman juga mempertanyakan kewenangan oknum pimpinan DPRD itu hingga menghukum sopir truk dengan cara yang kasar. Padahal menurutnya, polisi pun sebagai petugas penegak hukum belum tentu berani nekat memberikan hukuman dengan cara seperti itu.
"Apa benar dia anggota DPRD? Apa hak dan wewenang dia menghukum phisik? Polisi ajak ngak berwenang main kaki??! Apalagi DPRD yang cuma legislative! Nasib para pengais keadilan di Negri yang kaya minyak bumi dan hasil bumi!!!!!!" tulis Hotman.
Diketahui, video aksi arogansi oknum wakil rakyat itu tersebar di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat oknum anggota dewan teriak-teriak sambil memarahi sopir truk hingga dihukum fisik berupa pusp up dan guling-guling di jalan.
Selain itu, dalam rekaman vidio berdurasi kurang dari semenit tersebut oknum anggota Dewan juga sempat menginjak badan sopir truk untuk disuruh guling-gulingan di jalan.
Belakangan terungkap bahwa oknum arogan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Depok bernama Tajudin Tabri dari Fraksi Golkar.
Meski Tajudin sendiri sudah meminta maaf atas tindakan arogannya, pengurus DPD Partai Golkar bereaksi keras dan telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar.
Baca Juga: Dikabarkan Istri Sakit Lantaran Kena Santet, Ini Jawaban Pesulap Merah
Ketua DPD Parta Golkar Depok, Farabi A Rafiq mengaku sangat menyesalkan aksi dari Tajudin yang telah menginjak sopir truk tersebut.
Farabi menjelaskan, karena ulahnya tersebut Tajudin dapat dikenai sanksi hingga ancaman pemecatan.(*)
Sumber: Suara.com