Selebtek.suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi dan gratifikasi lagi-lagi tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe seharusnya menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi pada Senin (26/9/2022) hari ini. Ia juga mangkir pada pemanggilansebelumnya.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kondisi kliennya kian memburuk belakangan ini sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
"(Lukas Enembe) sakit tidak bisa hadir. Kondisi dia menurun, kaki sudah mulai membengkak. Sakit ginjal, tekanan darah tinggi, jantung bocor dan diabetes," kata Stefanus saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022), dilansir Suara.com.
Stefanus menjelaskan, salah satu syarat pemeriksaan yakni terperiksa harus dalam kondisi sehat. Dia menyebut kliennya itu direncanakan akan menjalani perawatan dekat-dekat ini.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan. Oleh karena itu kita cari dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik-baik," ungkap Stefanus.
KPK jauh-jauh hari sudah menyampaikan surat panggilan terhadap Lukas maupun melalui tim kuasa hukumnya itu. Pada pemanggilan pertama, Lukas juga tidak hadir dengan alasan sakit.
"Iya sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka (Lukas Enembe) maupun PH-nya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Penyidik KPK sempat mengirimkan surat panggilan untuk Lukas Enembe pada 7 September 2022, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk bisa hadir pada 12 September 2022. Lagi-lagi orang nomor satu di Papua itu tidak hadir.(*)
Sumber: Suara.com