- Polres Kediri Kota menangkap pasangan ADM dan MAN karena memproduksi serta menjual video asusila via Telegram.
- Pelaku membuat konten pornografi di indekos Kelurahan Bandarkidul pada Februari 2026 untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan undang-undang terkait produksi serta distribusi pornografi.
Suara.com - Aparat Polres Kediri Kota mengungkap praktik penjualan video asusila yang melibatkan sepasang pria dan wanita di Kota Kediri, Jawa Timur. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran konten tersebut di lingkungan indekos.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Achmad Elyasarif menyampaikan, pasangan berinisial ADM (30) dan MAN (22) diketahui merupakan penghuni indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto.
"Ini masalah pornografi. Ada informasi dari masyarakat tentang adanya video pornografi dan viral di indekos Kelurahan Bandarkidul, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat pemilik indekos di daerah itu," katanya, Selasa.
Dari hasil penyelidikan, pemilik indekos membenarkan bahwa pemeran dalam video tersebut adalah penyewa kamar di tempatnya. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa video tersebut dibuat dan diperankan sendiri pada Februari 2026 di kamar indekos tersebut.
"Kedua pelaku telah ditangkap dan hasil penyelidikan bahwa benar adegan yang ada di video tersebut dari kedua pelaku, dibuat sekitar Februari 2026 pada pukul 01.00 WIB," kata dia.
Modus yang digunakan adalah menjual video melalui aplikasi Telegram kepada grup dengan ratusan anggota. Pelaku mematok harga Rp250 ribu per video, bahkan melayani permintaan khusus dari pelanggan.
![Ilustrasi Telegram. [Unsplash/Christian Wiediger]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/01/13124-ilustrasi-telegram.jpg)
"Pelaku mengirimkan video hingga pemesan membayar dengan total lebih kurang lebih Rp500 ribu dan penghasilan pembuatan video oleh pelaku dibuat membayar cicilan sepeda motor dan keperluan kebutuhan hidup sehari hari ," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu SIM, serta pakaian yang digunakan dalam pembuatan video. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban, termasuk mengawasi aktivitas di lingkungan indekos agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.