Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi

Bella

Selasa, 05 Mei 2026 | 15:21 WIB
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)
baca 10 detik
  • Polres Kediri Kota menangkap pasangan ADM dan MAN karena memproduksi serta menjual video asusila via Telegram.
  • Pelaku membuat konten pornografi di indekos Kelurahan Bandarkidul pada Februari 2026 untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan undang-undang terkait produksi serta distribusi pornografi.

Suara.com - Aparat Polres Kediri Kota mengungkap praktik penjualan video asusila yang melibatkan sepasang pria dan wanita di Kota Kediri, Jawa Timur. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran konten tersebut di lingkungan indekos.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Achmad Elyasarif menyampaikan, pasangan berinisial ADM (30) dan MAN (22) diketahui merupakan penghuni indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto.

"Ini masalah pornografi. Ada informasi dari masyarakat tentang adanya video pornografi dan viral di indekos Kelurahan Bandarkidul, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat pemilik indekos di daerah itu," katanya, Selasa.

Dari hasil penyelidikan, pemilik indekos membenarkan bahwa pemeran dalam video tersebut adalah penyewa kamar di tempatnya. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa video tersebut dibuat dan diperankan sendiri pada Februari 2026 di kamar indekos tersebut.

"Kedua pelaku telah ditangkap dan hasil penyelidikan bahwa benar adegan yang ada di video tersebut dari kedua pelaku, dibuat sekitar Februari 2026 pada pukul 01.00 WIB," kata dia.

Modus yang digunakan adalah menjual video melalui aplikasi Telegram kepada grup dengan ratusan anggota. Pelaku mematok harga Rp250 ribu per video, bahkan melayani permintaan khusus dari pelanggan.

Ilustrasi Telegram. [Unsplash/Christian Wiediger]
Ilustrasi Telegram. [Unsplash/Christian Wiediger]

"Pelaku mengirimkan video hingga pemesan membayar dengan total lebih kurang lebih Rp500 ribu dan penghasilan pembuatan video oleh pelaku dibuat membayar cicilan sepeda motor dan keperluan kebutuhan hidup sehari hari ," kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu SIM, serta pakaian yang digunakan dalam pembuatan video. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

baca juga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban, termasuk mengawasi aktivitas di lingkungan indekos agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menikmati Angin Syahdu di Masjid Agung Kediri, Diskusi Sore Penuh Makna

Menikmati Angin Syahdu di Masjid Agung Kediri, Diskusi Sore Penuh Makna

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Taman Sekartaji Kediri: Tempat untuk Menepi Ketika Dunia Terlalu Riuh

Taman Sekartaji Kediri: Tempat untuk Menepi Ketika Dunia Terlalu Riuh

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:20 WIB

Borneo FC Buktikan Mental Juara Usai Tumbangkan Persik Kediri

Borneo FC Buktikan Mental Juara Usai Tumbangkan Persik Kediri

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 14:34 WIB

Taman Ngronggo Kediri: Ruang Singgah untuk Tertawa dan Menenangkan Diri

Taman Ngronggo Kediri: Ruang Singgah untuk Tertawa dan Menenangkan Diri

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 12:26 WIB

Hadapi PSM Makassar di Parepare, Persik Kediri Percaya Diri Curi Poin

Hadapi PSM Makassar di Parepare, Persik Kediri Percaya Diri Curi Poin

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 09:58 WIB

Tersembunyi di Dalam Gang, Kedai Papringan Kediri Menyimpan Banyak Cerita

Tersembunyi di Dalam Gang, Kedai Papringan Kediri Menyimpan Banyak Cerita

Your Say | Selasa, 21 April 2026 | 07:17 WIB

Taman Brantas Kediri: Sore Sederhana yang Menyimpan Pelajaran Tak Terduga

Taman Brantas Kediri: Sore Sederhana yang Menyimpan Pelajaran Tak Terduga

Your Say | Senin, 20 April 2026 | 15:52 WIB

7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!

7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:08 WIB

SLG Itu Tempat Saya Merasa Jadi Orang Paris dengan Dompet Orang Kediri

SLG Itu Tempat Saya Merasa Jadi Orang Paris dengan Dompet Orang Kediri

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 13:25 WIB

Taman Hutan Joyoboyo Kediri: Tempat Tenang saat Keramaian Terasa Melelahkan

Taman Hutan Joyoboyo Kediri: Tempat Tenang saat Keramaian Terasa Melelahkan

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:29 WIB

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×