MUI Kembali Tegaskan Mesin Capit Boneka Haram, Sudah Ada Fatwanya

Selebtek Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 07:40 WIB
MUI Kembali Tegaskan Mesin Capit Boneka Haram, Sudah Ada Fatwanya
Mesin capit boneka (Indozone)

Selebtek.suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan claw machine atau mesin capit boneka yang digemari anak-anak, hukumnya adalah haram.

Mengutip dari akun instagram @infodepok_id, Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menyebutkan, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.

"Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal tersebut" kata Asrorun, Selasa (27/9/2022).

Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.

Permainan yang dihukumi haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan. Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil. Karena hal tersebut permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi.

Sebelumnya, haramnya capit boneka juga pernah dikonfirmasi oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Anwar Abbas selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan bahwa capit boneka masuk kategori judi. Menurut Anwar, sejatinya permainan tersebut memiliki beberapa hukum sesuai keadaannya.

Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka. Kemudian bisa menjadi mubah pula, jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka.

Pada unggahan tersebut, banyak Warganet yang memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Tuan Guru Turmudzi Bersama Para Ulama NTB Beri Dukungan untuk Ganjar

"Apa kabar yang NYAPIT DUIT RAKYAT" komentar akun @stifa_atul_afidah

"Hadehhhh segala capit boneka di urusin astagaaaaa.." ujar akun @viopattinasarany

"Next apa lagi ya kira-kira" sahut akun @raisadi58

"Sekarang-sekarang ini aja jadi haram! Peka bawa-bawa dalil semua yang mengeluarkan uang untuk permainan untung-untungan hukumnya haram! Hello bapak yang terhormat, thn 90an sudah ada cabutan yang pake benang SOL! Apakah haram? Atau jangan-jangan bapak bales dendam karena dijaman thn 90an bapak main cabutan gak dapet-dapet" ucap akun @azmifachrudin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI