Selebtek.suara.com - Setelah Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT. Pihak kepolisian pun segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Mengutip dari akun instagram @lambe_ambyar, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. Bila nantinya terbukti, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun atas perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membagi tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta" kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (30/9/22)
Para warganet pun merasa belum puas, lantaran hukuman yang diterimanya dianggap tidak setimpal dengan perbuatan Rizki Billar.
"Tambahiii pakk, masih kurang ituu, puluhan tahun ortu nya besarin dan ngerawat lesti, billar malah bisa-bisanya nyekik dan ngebanting anak orang" komentar akun @mamichakitchen
"Hukum yg setimpal dan jangan undang di tv ato kasih panggung, nyesek lihat kejora kita kesakitan luar dan dalam" ucap akun @afifaindana
"CUMA 5 TAHUUUNN???????" kata akun @like_syamsu
"Harusnya lbih dr 5 tahun.. Bukan sj luka d badan tp meninggalkan rasa trauma yg bisa saja berkepanjangan bagi korban kdrt yg juga korban perselingkuhan itu.." ujar akun @ucrit19