selebtek

Anggota TNI Tendang Aremania Saat Tragedi Kanjuruhan Datangi Korban dan Minta Maaf, Warganet: Proses dan Tindak Tegas!

Selebtek Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:41 WIB
Anggota TNI Tendang Aremania Saat Tragedi Kanjuruhan Datangi Korban dan Minta Maaf, Warganet: Proses dan Tindak Tegas!
Video prajurit TNI tendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang (tangkapan layar/ist)

"Jangan cuma minta maaf masalah selesai. Nanti kalo ada pengamanan pasti gitu lagi lah toh kalo viral minta maaf selesai ini .. enak kan," tulis yang lain.

"Enak ya jadi aparat, bisa ngehajar orang seenaknya, kalau viral ya tinggal minta maaf deh," ujar warganet lainnya.

"Proses dan tindak tegas seperti yang panglima sampaikan," timpal yang lain.

"Upaya hukum harus tetap berlanjut. Enak kali maaf-maaf aja dari dulu," imbul lainnya.

"Boleh dimaafkan, tetapi hukum tetap dijalankan....," ujar yang lain.

Ucapan Duka tragedi Stadion Kanjuruhan [Instagram/@mpl.id.official]
Ucapan Duka tragedi Stadion Kanjuruhan (sumber: Instagram/@mpl.id.official)

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta untuk memberikan langkah tegas kepada para prajurit yang melakukan hal tersebut, usai beredarnya video penendangan TNI terhadap suporter.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD seusai melakukan rapat bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Kepada Panglima TNI diminta melakukan tindakan cepat seusai dengan aturan yang berlaku karena di dalam video-video yang beredar, ada juga yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah video itu benar atau tidak, panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Andika menerangkan kalau pihaknya sudah melakukan investigasi perihal prajurit TNI yang melakukan praktik kekerasan kepada penonton. Ia juga menegaskan kalau pihaknya akan melakukan proses hukum.

Baca Juga: Aturan Lengkap Naik Bus Transjakarta Terbaru: Wajib Tap Out, Saldo Rp 5 Ribu

Proses hukum dilakukan lantaran apa yang dilakukan prajurit TNI sudah melakukan tindakan di luar kewenangan.

"Itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM pasal 126 sudah kena belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujar Andika.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI