selebtek

Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Tak Langsung Ditahan, Ada Apa?

Selebtek Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 01:25 WIB
Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Tak Langsung Ditahan, Ada Apa?
Rizky Billar foto (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com – Rizky Billar sudah sah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober 2022 kemarin. Hal itu diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Pemeriksaan terhadap Rizky Billar awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Oktober lalu, namun melalui kuasa hukumnya, Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 13 Oktober.

Setelah disetujui oleh pihak kepolisian, Billar kembali meminta perubahan jadwal pemeriksaan. Kali ini bukan ditunda, namun Billar meminta agar jadwal pemeriksaan dimajukan.

Setelah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam, akhirnya kini Billar ditetapkan sebagai tersangka. Banyak bukti-bukti yang menguatkan kenaikan status Billar ini seperti rekaman CCTV, pernyataan saksi dan hasil visum.

Pemeriksaan atas Billar tidak hanya berhenti disitu. Dalam keterangannya bersama tim wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan meminta keterangan Billar yang sudah berubah menjadi tersangka.

Setelah mendapat keterangan ini nantinya barulah akan ada keputusan mengenai penahanan Billar.

“Kemudian kita akan lakukan pemeriksaan malam hari ini, kemudian setelah itu nanti penyidik yang akan menentukan, nanti akan disampaikan oleh Pak Kapolres atau Kasi Humas Polres apakah malam ini ditahan atau bagaimana ya,” ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut keterangan, Rizky Billar disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Pada pukul 09.47 WIB, kekerasan kembali terjadi. Saat itu Billar menarik tangan Lesti kearah kamar mandi kemudian membanting Lesti ke lantai. Hal ini terjadi beberapa kali.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam di Polda Jatim, Dirut PT LIB Belum Ditahan

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 6 orang saksi termasuk salah satunya yaitu Rizky Billar. Namun pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut. Rencananya, Pada Jumat (14/10) mendatang penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penjaga rumah Lesti dan Billar.

Atas penetapan statusnya sebagai tersangka ini, Rizky Billar bisa terjerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI