Selebtek.suara.com - Bharada Richard Eliezer atau biasa disebut Bharada E, belum lama ini disebut-sebut sebagai sosok idola oleh sejumlah warganet, lantaran dirinya dinilai sebagai cerminan para rakyat Indonesia saat ini.
Melansir dari akun @rumpi_gosip, memperlihatkan sebuah video seorang wanita yang mengatakan bahwa Barada E adalah sosok idola.
Dalam video tersebut, wanita tersebut menjelaskan alasan kenapa Barada E menjadi sosok idola masyarakat saat ini.
"Bharada E ini seperti menggambarkan diri kita. Siapa sih dari kita yang tidak pernah difitnah, dipojokkan, dan berada di situasi yang sulit dalam mengikuti perintah atasan, sehingga kita merasa sama tertindasnya seperti Bharada E" kata wanita tersebut pada unggahan tersebut.
Dipojokkan Saat Sidang
Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, Bharada E tampak dipojokkan oleh seorang pakar hukum pidana.
Prof Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana mengatakan bahwa pernyataan Bharada E dalam sidang soal dirinya yang hanya menuruti perintah Ferdy Sambo memberikan keuntungan dan kerugian bagi rekan Brigadir J tersebut.
Bharada E juga dinyatakan tak bisa begitu saja lolos dari hukuman berat oleh Hibnu Nugroho, lantaran dirinya terbukti menembak Brigadir J secara bertubi-tubi hingga menghabisi nyawa rekannya itu.
"Faktor yang meringankan antara lain ada motif keterpaksaan untuk melakukan suatu penembakan. Tapi keterpaksaan ini, kalau kita lihat, kenapa penembakannya tidak hanya sekali tetapi lebih dari satu kali? Ini yang mungkin agak sedikit memberatkan nantinya terhadap Bharada E," ujar Hibnu, dikutip dari Suara.com lewat tayangan Kabar Petang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (26/10/2022).
Padahal, Bharada E dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa dirinya tak berkutik atas rencana pembunuhan Brigadir J karena dipaksa oleh Ferdy Sambo. Apalagi Bharada E juga mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.
Berada di Situasi Sulit Dalam Mengikuti Perintah Atasan
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku bahwa dirinya berada di posisi sulit antara mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo, atau melindungi rekannya tersebut yakni Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, yakni Deolipa Yumara juga menyebutkan bahwa ada ancaman saat Ferdy Sambo memerintah menembak.
“(Bharada E) ‘Tapi saya juga takut, tapi karena ketakutan juga, kalau saya enggak menembak, saya ditembak,’ sama yang nyuruh nembak,” ungkap Deolipa, pada Selasa (9/8/2022).
Siap Melawan Ferdy Sambo
Bharada E mengaku siap menghadapi mantan atasannya Ferdy Sambo, dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E, memastikan kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan. Pasalnya Rony menilai hal tersebut memang diperlukan kliennya untuk melawan narasi dari Sambo.
"Segala kemungkinan siap. Kalau nanti dihadapkan dengan saudara FS klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/10).
Mendapatkan Maaf dari Ayah Brigadir J
Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E, atas perbuatan terhadap anaknya.
Seperti diketahui, usai sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.
"Tanggapan kami dari orangtua almarhum, memang selalu diajarkan selaku kita umat beragama. Apalagi Eliezer mengakui kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas TV,
"Dalam hal ini, kami memaklumi posisi RE (Richard Eliezer) dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua. Oleh karena itu, kami memafkan Eliezer. tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ucap Samuel.
Mendapatkan Keringanan Hukuman
Pakar hukum pidana T. Nasrullah meyakini bahwa hukuman yang menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J, bisa diringankan oleh pengadilan.
Menurut Nasrullah, ada dua alasan yang membuat Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman kepada pria 24 tahun tersebut. Salah satunya, karena Bharada E mengakui kesalahannya membunuh Yosua serta meminta maaf kepada orang tua korban.
"Saya pastikan iya (diringankan)," katanya dalam diskusi yang disiarkan lewat ktayangan anal YouTube tvOneNews pada Rabu, (26/10/2022).
Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.