Nikita Mirzani Bakal Disidang Senin Depan, Terancam 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra

Selebtek

Selasa, 08 November 2022 | 18:54 WIB
Nikita Mirzani Bakal Disidang Senin Depan, Terancam 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdananya pada pekan depan.

Hal itu dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama. Ia menyampaikan Nikita Mirzani akan disidang pada Senin (14/11/2022) mendatang.

"Sidangnya Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama dikutip dari Suara.com, Selasa (8/11/2022).

Menurut Uli Purnama, berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang sejak kemarin, Senin (7/11/2022).

Dengan demikian, persidangan Nikita Mirzani bisa segera digelar.

Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]
Nikita Mirzani (sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani yang ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober lalu memang menginginkan proses hukumnya berjalan cepat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menyelesaikan surat dakwaan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum artis yang kerap disapa Nyai itu mengungkapkan kliennya meminta agar JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Hal senada juga disampaikan Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani mendapatkan perawatan akibat sakit syaraf kejepit di punggung beberapa hari lalu. Niki secepatnya kembali ke LP agar persidangannya lancar.

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Diancam 12 Tahun Penjara Karena Dito Mahendra Rugi 17 Juta, Fitri Salhuteru Tak Terima

Nikita Mirzani Diancam 12 Tahun Penjara Karena Dito Mahendra Rugi 17 Juta, Fitri Salhuteru Tak Terima

Cianjur | Selasa, 08 November 2022 | 18:26 WIB

Sindir Orang yang Memenjarakannya, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Bikini Seharga Rp18 Juta

Sindir Orang yang Memenjarakannya, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Bikini Seharga Rp18 Juta

Entertainment | Selasa, 08 November 2022 | 18:21 WIB

Ternyata Ini Kerugain yang Bikin Nikita Mirzani Dipenjara

Ternyata Ini Kerugain yang Bikin Nikita Mirzani Dipenjara

Selebtek | Selasa, 08 November 2022 | 09:51 WIB

Nikita Mirzani Bangkrut, Sampai Jual TV

Nikita Mirzani Bangkrut, Sampai Jual TV

Selebtek | Selasa, 08 November 2022 | 07:21 WIB

Terkini

Makeup Sulit Flawless? Ini 7 Kesalahan Pakai Cushion yang Sering Dilakukan

Makeup Sulit Flawless? Ini 7 Kesalahan Pakai Cushion yang Sering Dilakukan

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:35 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang

Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:30 WIB

Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana

Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana

Foto | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:27 WIB

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB

Raffi Ahmad Ungkap Reaksi Keluarga Dengar Namanya Terseret Kasus Korupsi Bea Cukai, Nagita Tertawa

Raffi Ahmad Ungkap Reaksi Keluarga Dengar Namanya Terseret Kasus Korupsi Bea Cukai, Nagita Tertawa

Video | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:22 WIB

48 Kode Redeem FF Terbaru 11 Juni 2026: Siap-siap Bocoran Elite Pass Golden

48 Kode Redeem FF Terbaru 11 Juni 2026: Siap-siap Bocoran Elite Pass Golden

Tekno | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:19 WIB

BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif

BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif

Sulsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:15 WIB

Hajar Kamboja 4-0, Thailand Segel Tiket Final Piala AFF U-19 2026

Hajar Kamboja 4-0, Thailand Segel Tiket Final Piala AFF U-19 2026

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:14 WIB

Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun

Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB