Nikita Mirzani Bakal Disidang Senin Depan, Terancam 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra

Selebtek

Selasa, 08 November 2022 | 18:54 WIB
Nikita Mirzani Bakal Disidang Senin Depan, Terancam 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra
Dito Mahendra dan Nikita Mirzani (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdananya pada pekan depan.

Hal itu dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama. Ia menyampaikan Nikita Mirzani akan disidang pada Senin (14/11/2022) mendatang.

"Sidangnya Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama dikutip dari Suara.com, Selasa (8/11/2022).

Menurut Uli Purnama, berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang sejak kemarin, Senin (7/11/2022).

Dengan demikian, persidangan Nikita Mirzani bisa segera digelar.

Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]
Nikita Mirzani (sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani yang ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober lalu memang menginginkan proses hukumnya berjalan cepat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menjelaskan setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk menyelesaikan surat dakwaan Nikita Mirzani.

Sementara itu, Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum artis yang kerap disapa Nyai itu mengungkapkan kliennya meminta agar JPU segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar ia secepatnya bertarung di persidangan.

Pihak Nikita telah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun berjanji akan mengungkapkan hal yang sebenarnya terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

baca juga

Hal senada juga disampaikan Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani mendapatkan perawatan akibat sakit syaraf kejepit di punggung beberapa hari lalu. Niki secepatnya kembali ke LP agar persidangannya lancar.

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Diancam 12 Tahun Penjara Karena Dito Mahendra Rugi 17 Juta, Fitri Salhuteru Tak Terima

Nikita Mirzani Diancam 12 Tahun Penjara Karena Dito Mahendra Rugi 17 Juta, Fitri Salhuteru Tak Terima

Cianjur | Selasa, 08 November 2022 | 18:26 WIB

Sindir Orang yang Memenjarakannya, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Bikini Seharga Rp18 Juta

Sindir Orang yang Memenjarakannya, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Bikini Seharga Rp18 Juta

Entertainment | Selasa, 08 November 2022 | 18:21 WIB

Ternyata Ini Kerugain yang Bikin Nikita Mirzani Dipenjara

Ternyata Ini Kerugain yang Bikin Nikita Mirzani Dipenjara

Selebtek | Selasa, 08 November 2022 | 09:51 WIB

Nikita Mirzani Bangkrut, Sampai Jual TV

Nikita Mirzani Bangkrut, Sampai Jual TV

Selebtek | Selasa, 08 November 2022 | 07:21 WIB

Terkini

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:40 WIB

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

×