Terungkap! Dua Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Syur dan 100 Foto Telanjang

Selebtek | Suara.com

Rabu, 09 November 2022 | 06:14 WIB
Terungkap! Dua Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Syur dan 100 Foto Telanjang
Tangkapan layar adegan video porno Kebaya Merah (Twitter)

Selebtek.suara.com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap fakta baru terkait pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH. Keduanya tidak hanya membuat satu video porno, namun ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang

Bukti tersebut ditemukan di hardisk milik tersangka yang berhasil disita polisi. 

“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com.

Video porno itu diperankan oleh dua tersangka, namun penyidik masih melakukan  mengembangkan kasus ini karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga. 

Menurut Farman, 92 video tersebut diproduksi pada tahun 2022 untuk dijual di pasar lokal dan luar negeri.

“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa video porno kebaya merah yang viral di sosial media itu dilakukan di di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya kamar nomor 10 lantai 17 pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka ACS dan AH mengaku membuat video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman menjelaskan pada bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari sebuah akun Twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. 

Untuk video tersebut, ACS dan AH mendapat bayaran sebesar Rp750 ribu.

“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.

“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” jelas Farman.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.(*)

Sumber: BeritaJatim.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemeran Kebaya Merah Ditetapkan jadi Tersangka, Netizen Tanyakan Kabar Video 19 Detik yang Mengarah ke Gisel

Pemeran Kebaya Merah Ditetapkan jadi Tersangka, Netizen Tanyakan Kabar Video 19 Detik yang Mengarah ke Gisel

| Selasa, 08 November 2022 | 22:01 WIB

7 Fakta Video Porno Kebaya Merah, Tembus Luar Negeri

7 Fakta Video Porno Kebaya Merah, Tembus Luar Negeri

| Selasa, 08 November 2022 | 21:12 WIB

Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu

Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu

Kalbar | Selasa, 08 November 2022 | 19:45 WIB

Terkini

Hujan di Parangtritis: Ketika Perjalanan Tak Sesuai Rencana Justru Memberi Cerita

Hujan di Parangtritis: Ketika Perjalanan Tak Sesuai Rencana Justru Memberi Cerita

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 06:05 WIB

Beradu Akting dengan Lulu Tobing, Shofia Shireen Akui Sempat Gemetar di Lokasi Syuting

Beradu Akting dengan Lulu Tobing, Shofia Shireen Akui Sempat Gemetar di Lokasi Syuting

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 06:05 WIB

Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen

Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 05:55 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jakarta | Jum'at, 17 April 2026 | 23:51 WIB

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB