"Saya kurang tau yang mulia waktu itu seperti sama saudara Richard, Om Ricky sama Om Kuat yang mau diperiksa malam itu," ungkap Yogi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (9/11/2022). Kali ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Agenda sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, ada 10 orang yang dihadirkan untuk menjadi saksi.
Mereka adalah Susi dan Diryanto a.k.a Kodir selaku PRT Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Abdul Somad, dan Damianus Laba Kobam atau Damson. Selain itu ada nama Alfonsius Dua Lurang dan Marjuki.
Kemudian, ada Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton selaku eks ajudan Sambo dan anggota Polri bernama Farhan Sabililah.(*)
Sumber: Suara.com