BPOM RI Kembali Cabut Izin Edar 4 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 11 November 2022 | 07:51 WIB
BPOM RI Kembali Cabut Izin Edar 4 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya
Ilustrasi obat sirup (Freepik)

Selebtek.suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mencabut izin edar 4 merk obat sirup dari dua perusahaan farmasi yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF). Hal ini disampaikan BPOM RI melalui akun Instagram resmi @bpom_ri 

Sebelumnya BPOM sudah mencabut 69 merk obat sirup, sehingga total merk obat sirup yang ditarik izin edarnya sejumlah 73 merk obat sirup. 

Keempat obat sirup yang ditarik izin edarnya teridentifikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan tiga perusahaan farmasi yang lebih dulu dicabut izin edarnya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. 

Adapun merk obat sirup yang dicabut izin edarnya adalah sebagai berikut:

Produksi PT Ciubros Farma (PT CF)

- Citomol (obat demam)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1) 

- Citoprim (antibiotik)
Bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.


Produksi PT Samco Farma (PT CF)

- Samcodryl (obat batuk)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

- Samconal (obat demam)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Untuk selanjutnya, BPOM memerintahkan PT CF dan PT SF untuk:
1. Melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
2. Dilarang memproduksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut. 

Selain menarik izin edar obat sirup di seluruh gerai yakni pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan, BPOM juga menginstruksikan untuk memusnahkan sekaligus menghentukan produksi sirup obat dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol/gliserin hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan cara produksi obat yang baik (CPOB).

BPOM juga tengah mendalami kemungkinan pemberian sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada PT CF dan PT SF yang menjual obat tercemar EG dan DEG (zat toksik yang menjadi penyebab terbanyak anak terkena gagal ginjal akut).***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KEMENKES RI Nyatakan Tidak Ada Kaitan Antara Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19

KEMENKES RI Nyatakan Tidak Ada Kaitan Antara Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:18 WIB

Waspada Gejala-gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut pada Anak-anak

Waspada Gejala-gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut pada Anak-anak

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Mengapa Kecelakaan Kereta Masih Terjadi di Era Modern? Ini Alasan di Balik Tragedinya

Mengapa Kecelakaan Kereta Masih Terjadi di Era Modern? Ini Alasan di Balik Tragedinya

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:29 WIB

Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras

Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras

Jawa Tengah | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:29 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!

Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

Usai Timnas Indonesia U-17 Tundukkan China, Kurniawan Akui Tahu Cara Kalahkan Qatar

Usai Timnas Indonesia U-17 Tundukkan China, Kurniawan Akui Tahu Cara Kalahkan Qatar

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:21 WIB

Longsor Landa Sungai Landia Agam, Satu Warga Meninggal, Enam Luka-Luka

Longsor Landa Sungai Landia Agam, Satu Warga Meninggal, Enam Luka-Luka

Sumbar | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:21 WIB

5 Primer Makeup untuk Pemula, Bisa Kamu Dapatkan di Bawah Rp50 Ribu!

5 Primer Makeup untuk Pemula, Bisa Kamu Dapatkan di Bawah Rp50 Ribu!

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:20 WIB

Ditolak Masuk Kanada, Iran Ancam Boikot Piala Dunia 2026 Jika FIFA Tak Beri Garansi Keamanan

Ditolak Masuk Kanada, Iran Ancam Boikot Piala Dunia 2026 Jika FIFA Tak Beri Garansi Keamanan

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:19 WIB

Acara Infinite Challenge Run 2026 Kembali, Hadirkan Ajang Lari dan Festival

Acara Infinite Challenge Run 2026 Kembali, Hadirkan Ajang Lari dan Festival

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:17 WIB