Satu laporan lain terkait konten prank KDRT datang dari Tengku Zanzabella selaku perwakilan Sahabat Polisi Indonesia. Saat ini kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Atas laporan tersebut Baim Wong dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.(*)
Sumber: Suara.com