Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda menyebut Ferry Irawan dijerat dengan pasal KDRT berat dan terancam ditahan.
Awalnya, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT ringan dengan ancaman hukuman 'hanya' empat bulan penjara. Namun kini suami Venna Melinda itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang ancaman hukumannya lima tahun.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4, KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah jadi Pasal 44 ayat 1, yaitu KDRT berat yang bisa ditahan, dan juga KDRT yang mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotman Paris, ditemui Rabu (11/1/2023), dikutip dari kanal YouTube KH Entertainment.
Hotman Paris membeberkan, Venna Melinda bukan saja menderita luka secara fisik, namun ia juga mengalami gangguan psikis. Hingga saat ini Ibunda Verrell Bramasta itu masih dirawat di rumah sakit di Surabaya.
Hari ini, Kamis (12/1/2023) Hotman Paris akan mendampingi Venna Melinda untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur.
"Hari ini (Rabu) Venna Melinda diperiksa oleh dokter psikater, besok (Kamis) saya mendampingi dia untuk BAP tambahan," jelas Hotman.
"Disamping darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk," imbuhnya.
Hotman juga mengatakan, kekerasan yang dialami Venna Melinda ternyata sudah sering dialaminya. Terutama setiap Ferry Irawan meminta hubungan suami istri.
"Ternyata apa yang dialami oleh Venna bukan hanya sekali ini. Terutama selalu ada masalah setiap meminta gini (hubungan badan)," ujar pengacara itu dengan gaya khasnya.
Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Bali 11-13 Januari 2023 di Atas 2 Meter
"Jadi perselisihan mereka bermula karena Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan intim), dan ternyata begitulah (ditolak hingga bertengkar)," beber Hotman Paris.(*)