Fakta Anggota Densus 88 Antiteror yang Bunuh Driver Taksi Online di Depok, Tukang Judi dan Banyak Hutang

Selebtek

Rabu, 08 Februari 2023 | 08:09 WIB
Fakta Anggota Densus 88 Antiteror yang Bunuh Driver Taksi Online di Depok, Tukang Judi dan Banyak Hutang
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (Polri.go.id)

Selebtek.suara.com - Penemuan mayat sopir taksi online berinisial SRT di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1) cukup menggegerkan publik. SRT ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh sayatan.

Setelah melakukan penelusuran, diketahui pembunuh dari sopir taksi online tersebut adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripda HS.

Pihak Densus 88 Antiteror mengatakan kalau Bripda HS atau Haris Sitanggang memang sering melakukan pelanggaran. Seperti menipu anggota Polri lainnya dan masyarakat sipil.

Ia juga beberapa kali meminjam uang ke temannya dan dipakai bermain judi online. Bripda HS juga terlibat hutang yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menjelaskan setelah pembunuhan tersebut, Densis 88 Antiteror langsung membentuk tim untuk penangkapan. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya.

ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements] [Envato Elements]
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements] (sumber: Envato Elements)

"Pelaku diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ucap Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Aswin mengaku jika Densus 88 Antiteror mendukung upaya penyidikan Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda HS. Ia menegaskan jika instansinya tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Pihak Densus 88 Antiteror juga telah memberikan hukuman ke Bripda HS. Namun Aswin tidak merinci apa saja hukumannya. "Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Aswin. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekam Jejak Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Di Depok: Kerap Menipu, Main Judi Dan Banyak Utang

Rekam Jejak Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Di Depok: Kerap Menipu, Main Judi Dan Banyak Utang

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 06:00 WIB

Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Diperiksa Kode Etik

Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Diperiksa Kode Etik

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 19:19 WIB

Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Masih Tercatat Sebagai Anggota Densus Berpangkat Bripda

Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Masih Tercatat Sebagai Anggota Densus Berpangkat Bripda

Jakarta | Selasa, 07 Februari 2023 | 18:33 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×