Polisi Ungkap Fakta Baru di Kasus Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

Selebtek Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 21:49 WIB
Polisi Ungkap Fakta Baru di Kasus Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Polisi Ungkap Fakta Baru di Kasus Bripda Haris Sitanggang, Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok (kompas.com)

Selebtek.suara.com - Kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS) masih terus didalami polisi. Sony diketahui dibunuh di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok pada 23 Januari 2023.

Terbaru, ada temuan fakta yang cukup mengejutkan. Rupanya Bripda HS diketahui mempunyai utang sebesar Rp 900 juta.

Informasi perihal utang ini dibenarkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutip detikcom, Kamis (9/2/2023). 

Namun terkait utang Rp 900 juta tersebut, Aswin tidak merinci apakah utang kepada bank atau pun perorangan.

"Keduanya, (perorangan dan bank)," kata Aswin. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripda HS ditangkap berdasarkan temuan barang bukti di TKP pembunuhan, yakni kartu identitas Bripda HS yang tertinggal di lokasi.

"Pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP satu identitas, identitas ini kemudian ditindaklanjuti," katanya.

Usai dibekuk polisi, Bripda HS langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Statusnya kemudian ditetapkan tersangka oleh polisi. 

"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun proses penyidikan tetap berjalan, pak Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran) selalu menekankan scientific crime investigation," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Perut Buncit Jangan Minder! Ini Gaya Seks Favorit yang Tetap Bikin Merem Melek Pasangan

Namun, meski Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta hingga semua terbuka. 

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHPidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," Trunojoyo, menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI