Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Selebtek | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J (YouTube KOMPAS TV)

Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Amar putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023) hari ini.

Sebelum membacakan amar putusan, hakim meminta Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih dan celana panjang hitam untuk berdiri.

Suami Putri Candrawathi ini dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya. Karena perbuatannya hakim menjatuhkan vonis mati,

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J [YouTube KOMPAS TV]
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J (sumber: YouTube KOMPAS TV)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," imbuhnya.

Mendengar putusan hakim, sontak para pengunjung sidang bersorak sorai. Sementara itu, Ferdy Sambo terduduk lemas.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim menyatakan tidak ada alasan yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan, Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati PN Jakarta Selatan, Disebut Hakim Ikut Tembak Brigadir J

Bekaci | Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:07 WIB

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:58 WIB

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:52 WIB

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:46 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan

Sumut | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:48 WIB