Selebtek.suara.com – Setelah melalui berbulan-bulan persidangan, akhirnya hakim memutuskan dakwaan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Dakwaan ini ditetapkan pada Senin, 13 Februari lalu berupa hukuman mati.
Belum diketahui pasti kapan eksekusi mati akan dilaksanakan, namun dikabarkan, Ferdy Sambo bisa mendapatkan keringanan hukuman jika berkelakuan baik dalam kurun waktu 10 tahun masa tahanan. Meski banyak perdebatan, banyak masyarakat berharap agar eksekusi mati kepada mantan Kadiv Propam Polri ini bisa segera dilaksanakan.
Meskipun kini banyak warganet yang sudah kembali mempercayai hukum di Indonesia, sebagian lain masih belum bisa sepenuhnya percaya sebelum eksekusi mati benar-benar dilaksanakan.
Namun sebenarnya, bagaimana Islam memandang pekerjaan para eksekutor pidana mati atau yang juga disebut dengan algojo?
Menurut Ustadz Abdul Somad, senjata api yang digunakan para algojo tidak semuanya berisi peluru. Jadi, dari beberapa algojo yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi mati, beberapa dari mereka memegang senapan yang tidak berisi peluru.
Hal ini sengaja dilakukan agar para algojo tidak merasa bersalah saat menembak terpidana mati.
Menurut Ustad Abdul Somad, saat melaksanakan penembakan terhadap terpidana mati, para algojo saat itu juga sedang melaksanakan hukum Allah. Karena jika tak ada para algojo, maka hukuman mati tidak akan berjalan.
Ustadz yang sering dipanggil UAS ini juga mengatakan bahwa para algojo seharusnya tidak boleh merasa berdosa, mereka juga tak boleh merasa menghabisi nyawa seseorang dan psikologis mereka harus dikuatkan.
Jadi pada intinya, seseorang yang berprofesi sebagai seorang algojo tidak mendapatkan dosa karena mereka sedang menjalankan tugas dari Allah SWT.(*)
Baca Juga: Momen Jokowi Hampir Lupa Sebut AHY Sebagai Kandidat Capres-Cawapres di Acara Harlah PPP