Selebtek.suara.com - Kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan.
Penganiayaan tersebut menyebabkan korban dalam kondisi kritis hingga koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Menurut informasi yang disampaikan akun Twitter @Trending_Issue, David mengalami cedera yang cukup parah di bagian otak.
Namun kini korban dilaporkan sudah sadar dan masih dalam perawatan medis. Meski demikian pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan dari David.
"Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
![Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David [Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/23/1-mario-dandy-satriyo-twitter.jpg)
Motif penganiayaan
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menjelaskan penganiayaan berawal saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes yang merupakan mantan pacar David.
Agnes mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak baik dari David.
Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban untuk melampiaskan amarahnya.
Baca Juga: Pernikahan Steno Ricardo dan eks ART Mawar AFI Diisukan Retak, Warganet: Peletnya Luntur
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menuturkan Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Setelah itu korban dianiaya oleh Mario dan teman-temannya.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkap Ade.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya, Mario terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.(*)
Sumber: Suara.com