Selebtek.suara.com - Satu minggu usai sidang mediasi perceraiannya, Venna Melinda membuat publik terkejut dengan tiba-tiba mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi mengatakan meski kliennya resmi mencabut gugatan cerai bukan berarti keduanya akan rujuk.
Pencabutan tersebut berdasarkan instruksi dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena Venna Melinda dan Ferry Irawan mengajukan gugatan yang sama.
"Minggu lalu majelis hakim kan menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kami mempertimbangkan, baiknya kami cabut," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
![Venna Melinda [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/24/1-venna-melinda.jpg)
Dengan pencabutan permohonan cerai ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menyidangkan permohonan talak cerai dari Ferry Irawan dengan Venna Melinda selaku tergugat.
Pada sidang mediasi selanjutnya yang dijadwalkan pada 9 Maret 2023, Ferry Irawan akan dihadirkan melalui video call karena masih berada di tahanan Polda Jawa Timur.
Venna Melinda nantinya tinggal merespon permohonan talak cerai Ferry Irawan dengan gugatan balik atau rekonvensi.
Venna Melinda sendiri tidak keberatan dengan gugatan talak dari Ferry Irawan, namun ia mempermasalahkan tidak adanya poin KDRT sebagai masalah utama dalam keretakan rumah tangga mereka.
"Kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim itu," papar Noor Akhmad Riyadhi.
Noor menegaskan pihaknya akan menggugat masalah tersebut kepada pihak Ferry Irawan.(*)