Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:49 WIB
Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Prima menggugat KPU usai dinyatakan gagal jadi peserta Pemilu.  

Namun, keputusan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu mengundang polemik dari berbagai pihak. Simak kontroversi gugatan penundaan pemilu dikabulkan berikut ini.

1. Gugatan Tunda Pemilu 2024 Dikabulkan

Partai Prima melakukan upaya hukum terkait sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

Dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) kemarin, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terjadi kondisi "error" pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik. Tanpa adanya toleransi atas hal itu, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

2. KPU Diminta Lakukan Perlawanan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan setelah memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dia bahkan minta KPU untuk melakukan perlawanan hukum.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," kata Mahfud MD di akun Instagram pribadinya pada Kamis (2/3/2023). Dia mengatakan baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus itu. 

3. Megawati Ikut Tolak Penundaan Pemilu 2024

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai putusan menunda Pemilu 2024 bukan ranah PN Jakpus. Dia pun minta KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Pesan Megawati itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati mengungkapkan bahwa sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu. Berbagai upaya penundaan pemilu juga inkonsistusional berdasarkan putusan MK.

PDIP juga menilai putusan PN Jakpus bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan. PDIP menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan.

4. Penundaan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi

Senada dengan Megawati, Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai PN Jakpus tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan PN Japus dinilai telah melanggar konstitusi.

Bivitri menerangkan bahwa penundaan pemilu hanya dapat digugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK) atau keputusan politik DPR. Dia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting.

Selain itu, PN Jakpus sedari awal seharusnya menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya. Dia mengatakan perkara gugatan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi harusnya dapat diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Dia! Manuver Partai Prima Buat PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Penundaan Pemilu

Ini Dia! Manuver Partai Prima Buat PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Penundaan Pemilu

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:47 WIB

Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:14 WIB

Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!

Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:10 WIB

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung, Ranah PTUN dan Bukan PN Jakpus

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlangsung, Ranah PTUN dan Bukan PN Jakpus

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:06 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Malah Curiga Putusan PN Jakpus Jadi Pintu Masuk Rencana Penundaan Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Malah Curiga Putusan PN Jakpus Jadi Pintu Masuk Rencana Penundaan Pemilu 2024

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:02 WIB

Terkini

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB