Selebtek.suara.com - Venna Melinda rupanya sempat mendatangi Ferry Irawan di tahanan Mapolda Jawa Timur. Ia pun meminta sesuatu kepada tersangka kasus KDRT tersebut.
Hal itu diungkap Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan. Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari ibunda dan adik kandung Ferry yang saat ini berada di Surabaya untuk menjenguk kliennya.
Sunan Kalijaga mengaku terkejut saat mendengar kabar tersebut lantaran Venna Melinda selaku pelapor kasus KDRT datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
“Ada info yang cukup mengejutkan saya bahwa Mas Ferry bercerita kepada keluarga bahwa pelapor tanpa didampingi kuasa hukumnya datang menemui Ferry,” kata Sunan Kalijaga, dikutip Selebtek.suara.com dari akun YouTube Instens Investigasi, Sabtu (4/3/2023).
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Ferry Irawan mengaku diminta melakukan sesuatu oleh Venna Melinda. Yakni mengakui perbuatan KDRT di hadapan media seluruh Indonesia.
![Sunan Kalijaga [YouTube Intens Investigasi]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/03/1-screenshot-2023-03-03-223126.png)
Namun Sunan Kalijaga tidak mengetahui secara pasti kapan Venna Melinda mengunjungi Ferry Irawan.
“Pelapor meminta supaya Ferry mengakui perbuatan KDRTnya di hadapan media seluruh Indonesia,” ungkap Sunan Kalijaga.
Kedatangan Venna Melinda tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Sunan Kalijaga selaku praktisi hukum.
Menurutnya, kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda telah berjalan dan Ferry pun ditahan sejak 16 Januari lalu. Karena itu ia bingung apa maksud kedatangan Venna Melinda, apalagi tanpa didampingi pengacara.
Baca Juga: Dahsyatnya Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 6 Jam Api Baru Padam, Ribuan Warga Mengungsi
"Buat saya tentunya bertanya -tanya sebagai praktisi hukum, ada apa ini. Kasusnya sudah berjalan sekian lama, Ferry sudah ditahan, untuk apa lagi pelapor mendatangi Ferry tanpa didampingi oleh kuasa hukum baik kuasa hukum mas Ferry maupun pelapor," ujar Sunan Kalijaga.
Sebelumnya, pengacara Ferry Irawan yang lain, Jeffry Simatupang mengatakan berkas kasus KDRT Venna Melinda dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap alias P-19.
Karena itu, Jeffry Simatupang meminta agar permohonan penangguhan penahan Ferry Irawan dapat dikabulkan dan kliennya segera keluar dari tahanan.
Menurut Jeffry, proses hukum Ferry Irawan dapat tetap dijalankan meski kliennya berada di luar tahanan.(*)