selebtek

Ini Aturan yang Dilanggar Richard Eliezer Hingga Tak Lagi Dapat Perlindungan LPSK

Selebtek Suara.Com
Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:05 WIB
Ini Aturan yang Dilanggar Richard Eliezer Hingga Tak Lagi Dapat Perlindungan LPSK
Ini Aturan yang Dilanggar Richard Eliezer Hingga Tak Lagi Dapat Perlindungan LPSK (YouTube KOMPAS TV)

Selebtek.suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan pencabutan perlindungan terhadap Bharada E ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan, dikutip dari Suara.com, Sabtu (11/3/2023).

Syahrial menyebut bahwa ada perjanjian yang dilanggar oleh pihak Bharada E terkait dengan wawancara dirinya dengan salah satu stasiun televisi.

Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J [YouTube KOMPAS TV Sukabumi]
Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (sumber: YouTube KOMPAS TV Sukabumi)

Sebelumnya tertulis salah satu pasal di UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang melarang keras saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain di luar sepengetahuan LPSK.

"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," kata Syahrial.

Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan redaksi media agar tidak menayangkan karena ada konsekuensi terhadap Bharada E.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," jelas Syahrial.

Meski tak lagi mendapat perlindungan, LPSK memastikan hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator tidak hilang.

Baca Juga: 6 Manfaat Ubi Rebus yang Bagi Kesehatan Tubuh, Cocok Untuk Diet!

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," kata Syahrial.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI