selebtek

Masih SMP, Anak Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Bandar Narkoba

Selebtek Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 16:45 WIB
Masih SMP, Anak Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Bandar Narkoba
Lilis Karlina (Facebook)

Selebtek.suara.com - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat karena menjadi pengedar narkoba.

RD yang masih susuk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP) diciduk di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RD membeli barang terlarang tersebut melalui online.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," ungkapnya dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com.

Ilustrasi obat-obatan [Pixabay/stevepb]
Ilustrasi obat-obatan (sumber: Pixabay/stevepb)

Edwar Zulkarnain menerangkan, penangkapan RD bermula dari seseorang yang memberikan informasi kepada polisi terkait banyaknya obat-obatan terlarang beredar di lingkungan tersebut.

Polisi yang melakukan penelusuran, akhirnya menangkap RD yang diketahui adalah pengedar narkoba.

Selain RD, polisi juga menangkap I (26), seorang pria yang merupakan tangan kanan RD. Ia berperan sebagai perantara dalam peredaran barang terlarang ini. 

Keduanya telah mengedarkan narkoba di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Subang (Purwasuka), Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Subhanallah Wonderkid Manchester United Amir Ibragimov Jago Baca Al Quran, Ini Sosoknya

Meski masih di bawah umur, akan tetapi atas perbuatannya menjual, mengedarkan obat haram yang dilarang ini, RD akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar Zulkarnain.

Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI