Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah?

Selebtek | Suara.com

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:05 WIB
Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah?
Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah? (Suara.com/Rakha)

Selebtek.suara.com - Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ternyata sempat menyebarkan rekaman video dan foto saat ia menyiksa korban.

Mario Dandy membagikan video dan foto aksi biadabnya ke tiga orang teman sebelum ia digiring ke Polsek Pesanggrahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dua orang teman Mario Dandy yang menerima rekaman video dan foto penganiayaan David telah mengakuinya.

"Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki kepada wartawan pada Jumat (17/3/2023).

Namun Hengki belum mengetahui motif anak eks pejabat pajak itu menyebarkan rekaman aksi sadisnya.

"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya," jelasnya.

Mario Dandy Satriyo [Twitter @LenteraBangsaa_]
Mario Dandy Satriyo (sumber: Twitter @LenteraBangsaa_)

Tindakan tersebut, terang Hengki termasuk dalam perbuatan yang melenceng dari hukum. Karena itu Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan video kekerasan.

"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," ujar Hengki.

Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Video | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:35 WIB

Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG

Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dipanggil Dewas KPK Buntut Video Viral Istrinya Berkehidupan Mewah

Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dipanggil Dewas KPK Buntut Video Viral Istrinya Berkehidupan Mewah

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:25 WIB

Dituding Hamili Pacar, Video Masa Lalu Alshad Ahmad Kembali Viral: Dari SMP Udah Pernah...

Dituding Hamili Pacar, Video Masa Lalu Alshad Ahmad Kembali Viral: Dari SMP Udah Pernah...

| Selasa, 21 Maret 2023 | 17:23 WIB

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:53 WIB

Terkini

Belajar Ikhlas di Taman Rusa USU: Ruang Pulang Saat Saya Berada di Titik Terendah

Belajar Ikhlas di Taman Rusa USU: Ruang Pulang Saat Saya Berada di Titik Terendah

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 17:58 WIB

Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini

Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 17:57 WIB

Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi

Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 17:56 WIB

Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan

Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:55 WIB

Jangan Salah Beli! 4 HP yang Masih Worth It di Tengah Harga yang Naik

Jangan Salah Beli! 4 HP yang Masih Worth It di Tengah Harga yang Naik

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 17:55 WIB

Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina

Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:46 WIB

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:44 WIB

Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026

Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026

Kaltim | Kamis, 16 April 2026 | 17:40 WIB

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:38 WIB

Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya

Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 17:37 WIB