Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah?

Selebtek

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:05 WIB
Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah?
Mario Dandy Sebarkan Rekaman Video dan Foto Saat Aniaya David, Hukuman Bakal Ditambah? (Suara.com/Rakha)

Selebtek.suara.com - Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ternyata sempat menyebarkan rekaman video dan foto saat ia menyiksa korban.

Mario Dandy membagikan video dan foto aksi biadabnya ke tiga orang teman sebelum ia digiring ke Polsek Pesanggrahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dua orang teman Mario Dandy yang menerima rekaman video dan foto penganiayaan David telah mengakuinya.

"Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki kepada wartawan pada Jumat (17/3/2023).

Namun Hengki belum mengetahui motif anak eks pejabat pajak itu menyebarkan rekaman aksi sadisnya.

"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya," jelasnya.

Mario Dandy Satriyo [Twitter @LenteraBangsaa_]
Mario Dandy Satriyo (sumber: Twitter @LenteraBangsaa_)

Tindakan tersebut, terang Hengki termasuk dalam perbuatan yang melenceng dari hukum. Karena itu Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan video kekerasan.

"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," ujar Hengki.

Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.

baca juga

Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Polisi Resmi Limpahkan AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Video | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:35 WIB

Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG

Mengenal Apa Itu Diversi Hukum yang Ditolak Keluarga David Terhadap AG

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:53 WIB

Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dipanggil Dewas KPK Buntut Video Viral Istrinya Berkehidupan Mewah

Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Dipanggil Dewas KPK Buntut Video Viral Istrinya Berkehidupan Mewah

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:25 WIB

Dituding Hamili Pacar, Video Masa Lalu Alshad Ahmad Kembali Viral: Dari SMP Udah Pernah...

Dituding Hamili Pacar, Video Masa Lalu Alshad Ahmad Kembali Viral: Dari SMP Udah Pernah...

Selebtek | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:23 WIB

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:53 WIB

Terkini

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

×